Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk proaktif mendata dan membantu nasabah yang terdampak COVID-19 lewat kemudahan membayar angsuran bunga dan pokok agar tidak menjadi kredit macet.
OJK juga menghimbau bank dan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Menyikapi hal ini, puluhan bank umum sudah mengumumkan siap merestrukturisasi kredit nasabah kesulitan membayar cicilan akibat COVID-19.
Namun demikian, seperti disampaikan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, kebijakan relaksasi ini tidak berlaku otomatis dan memerlukan kerja sama antara debitur dengan pihak bank maupun perusahaan pembiayaan.
“Debitur wajib mengajukan permohonan keringanan cicilan. Setelah itu bank atau perusahaan pembiayaan wajib melakukan assessment. Dan keringanan cicilan pembayaran dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal hingga 1 tahun,” terangnya, Senin (6/4/2020).
Sekar juga menambahkan, bentuk keringanan itu antara lain; penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
“Berdasarkan data terbaru OJK, per Minggu (5/4/2020), setidaknya ada 15 bank umum yang sudah mengumumkan siap merelaksasi kredit debitur yang bermasalah dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban sesuai dengan kondisi dan usaha debitur,” tambah Sekar.
Dengan demikian, jumlah bank umum yang memberikan keringanan cicilan sudah bertambah hingga sedikitnya 57 bank.
Berikut ini daftar bank-bank yang siap merelaksasi kredit debitur yang bermasalah :
- Bank BCA
- Bank BTN
- CIMB Niaga
- OCBC NISP
- Bank Mestika
- CTBC Bank
- Bank Sinarmas
- Bank Maybank
- Bank of India Indonesia
- QNB
- J Trust Bank
- Bank Woori Saudara
- Amar Bank
- Prima Master Bank
- Citibank
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Panin Bank
- Bank DBS Indonesia
- Bank Index
- Permata Bank
- Bank BTPN
- Bank Ganesha.
- Bank Nobu
- Bank Victoria
- Bank Jasa Jakarta
- Bank MAS
- Bank Sahabat Sampoerna
- IBK Bank Indonesia
- Bank Capital
- Bank Bukopin
- Bank Capital
- Bank Mega
- Bank Mayora
- Bank UOB Indonesia
- Bank FAMA International
- Bank Mayapada Internasional
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Resona Perdania
- Bank BKE
- BRI Agro
- Bank SBI Indonesia
- Bank Artha Graha International
- Commonwealth Bank
- HSBC
- ICBC
- JP Morgan
- OKE Bank
- Bank MNC
- KEB Hana Bank
- Bank Shinhan Indonesia
- Standard Chartered
- Bank Of China
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Artos
Bank INA (JM02)