57 Bank Umum Siap Beri Keringanan Cicilan Kredit

0
60
57 Bank Umum Siap Beri Keringanan Cicilan Kredit

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk proaktif mendata dan membantu nasabah yang terdampak COVID-19 lewat kemudahan membayar angsuran bunga dan pokok agar tidak menjadi kredit macet.

OJK juga menghimbau bank dan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Menyikapi hal ini, puluhan bank umum sudah mengumumkan siap merestrukturisasi kredit nasabah kesulitan membayar cicilan akibat COVID-19.

Namun demikian, seperti disampaikan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, kebijakan relaksasi ini tidak berlaku otomatis dan memerlukan kerja sama antara debitur dengan pihak bank maupun perusahaan pembiayaan.

“Debitur wajib mengajukan permohonan keringanan cicilan. Setelah itu bank atau perusahaan pembiayaan wajib melakukan assessment. Dan keringanan cicilan pembayaran dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal hingga 1 tahun,” terangnya, Senin (6/4/2020).

Sekar juga menambahkan, bentuk keringanan itu antara lain; penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

“Berdasarkan data terbaru OJK, per Minggu (5/4/2020), setidaknya ada 15 bank umum yang sudah mengumumkan siap merelaksasi kredit debitur yang bermasalah dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban sesuai dengan kondisi dan usaha debitur,” tambah Sekar.

Dengan demikian, jumlah bank umum yang memberikan keringanan cicilan sudah bertambah hingga sedikitnya 57 bank.

Berikut ini daftar bank-bank yang siap merelaksasi kredit debitur yang bermasalah :

  1. Bank BCA
  2. Bank BTN
  3. CIMB Niaga
  4. OCBC NISP
  5. Bank Mestika
  6. CTBC Bank
  7. Bank Sinarmas
  8. Bank Maybank
  9. Bank of India Indonesia
  10. QNB
  11. J Trust Bank
  12. Bank Woori Saudara
  13. Amar Bank
  14. Prima Master Bank
  15. Citibank
  16. Bank Mandiri
  17. Bank BRI
  18. Bank BNI
  19. Panin Bank
  20. Bank DBS Indonesia
  21. Bank Index
  22. Permata Bank
  23. Bank BTPN
  24. Bank Ganesha.
  25. Bank Nobu
  26. Bank Victoria
  27. Bank Jasa Jakarta
  28. Bank MAS
  29. Bank Sahabat Sampoerna
  30. IBK Bank Indonesia
  31. Bank Capital
  32. Bank Bukopin
  33. Bank Capital
  34. Bank Mega
  35. Bank Mayora
  36. Bank UOB Indonesia
  37. Bank FAMA International
  38. Bank Mayapada Internasional
  39. Bank Mandiri Taspen
  40. Bank Resona Perdania
  41. Bank BKE
  42. BRI Agro
  43. Bank SBI Indonesia
  44. Bank Artha Graha International
  45. Commonwealth Bank
  46. HSBC
  47. ICBC
  48. JP Morgan
  49. OKE Bank
  50. Bank MNC
  51. KEB Hana Bank
  52. Bank Shinhan Indonesia
  53. Standard Chartered
  54. Bank Of China
  55. Bank BNP Paribas Indonesia
  56. Bank Artos

Bank INA (JM02)