
Surabaya, JATIMMEDIA.COM— Bertempat Gedung Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Unesa Kampus II Lidah Wetan, Kamis, 18 Juni 2026 Kementerian HAM RI menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah ini sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. Kehadiran mereka bertujuan untuk membedah sekaligus menjaring masukan terhadap substansi regulasi yang kini tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tersebut.
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Prof. Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., menyatakan dukungan penuhnya atas revisi ini. Menurutnya, regulasi HAM memang sudah saatnya diperbarui agar tidak tertinggal oleh dinamika zaman.
Tantangan baru seperti kemajuan teknologi, era transformasi digital, serta pergeseran pola relasi sosial di masyarakat dinilai perlu diakomodasi dan dipayungi secara hukum oleh kebijakan negara.
Sebagai pondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Guru Besar Unesa ini menegaskan bahwa aturan yang melindungi hak dasar warga negara harus terus dievaluasi demi mencapai kesempurnaan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, membeberkan alasan di balik pemilihan Unesa sebagai mitra strategis uji publik. Unesa dinilai memegang peran vital dalam mencetak calon-calon pendidik yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai HAM di tengah masyarakat.
Tak hanya mandek pada uji publik, Kementerian HAM juga melempar peluang kerja sama jangka panjang, salah satunya lewat rencana pembentukan Pusat Studi HAM di lingkungan Unesa.
Mugiyanto menjelaskan, UU HAM yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade sehingga butuh penyesuaian besar. Beberapa isu kontemporer yang diusulkan masuk dalam draf perubahan mencakup hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan bagi para pembela HAM (human rights defenders), serta penegasan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama.

Selain itu, perubahan ini juga dirancang untuk memperkuat taji lembaga-lembaga HAM nasional, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan KPAI. Harapannya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut nantinya memiliki daya ikat yang jauh lebih kuat.
Pemerintah bahkan mengusulkan terobosan baru berupa pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Skema pendanaan ini diproyeksikan untuk menyokong berbagai program penguatan HAM yang digerakkan oleh organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas di daerah secara terbuka dan kompetitif.
Gagasan segar mengenai pembentukan Pusat Studi HAM di lingkungan kampus langsung disambut hangat oleh Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Prof. Dr. Madlazim, M.Si. Menurutnya, kehadiran wadah tersebut akan memperkokoh peran Unesa dalam mengampanyekan nilai-nilai kemanusiaan.
“Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru. Pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa,” terangnya.
Melalui uji publik yang inklusif ini, draf perubahan UU HAM diharapkan dapat lahir sebagai produk hukum yang komprehensif, responsif, dan siap menjawab tantangan perlindungan hak asasi manusia di masa depan.(JM02)














