Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Proyek reklamasi pantai di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol Banyuwangi dinilai bermasalah. Karena itu pula, LSM LKPK, LSM Tropong dan Ketua Kelompok Nelayan Mentari Timur Banyuwangi, serta pemerhati Lingkungan Hidup melakukan klarifikasi kepada instansi terkait di Surabaya.
Seperti disampaikan pemerhati Lingkungan Hidup, Amir Ma’ruf Khan, pihaknya mendatangi dua instansi sekaligus yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Dari sini, terang Amir, diperoleh hasil bahwa reklamasi di Banyuwangi sampai hari ini belum memiliki izin. Dan ini berarti apa yang dilakukan telah menyalahi aturan, karena proses yang dilakukan tidak benar.
Baca juga : Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
“Kami diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari perorangan atau dari pengusaha di Banyuwangi. Dan jawabannya, sampai hari ini tidak ada permohonan izin reklamasi di Pantai Banyuwangi,” ungkap Amir.
Amir Ma’ruf Khan beserta Rombongan kemudian juga mendatangi Dinas ESDM Jatim, dan mempertanyakan terkait sisa galian tambang yang dinilainya dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan manusia serta biota laut.
“Dalam hal ini, orang dari ESDM menjelaskan bahwa untuk pertambangan yang tampa ijin bisa langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Dan di Banyuwangi juga disebutkan hanya sekitar 15 yang punyak Ijin,” terang Amir.
Baca juga : Surabaya Diurutan Enam untuk Kota yang Punya Nilai Toleransi Tertinggi
Amir juga menambahkan bahwa pihak ESDM juga menjelaskan bahwa Jaminan Reklamasi Tambang Wajib dan Uangnya tersimpan di Bank Jatim, sehingga ketika Penambang tidak melakukan Reklamasi Dana yang tersimpang di Bank Jatim bisa di Cairkan berdasarkan Rekomendasi dari Inspektorat Tambang.
Sebelumnya, para aktivis dan beberapa LSM ini serta Ketua Kelompok Nelayan Mentari Timur juga telah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim dengan tujuan untuk melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan.
“Kami ke DLH dengan membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi, yang kami nilai ada kejanggalan dalam pelaksanaannya. Termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” katanya.
Baca juga : BMW Astra Vaksinasi Seluruh Karyawan.
Sekadar diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan. Warga juga sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes. (JM01)