Home Ekonomi Bisnis DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan

DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan

0
13
DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan
DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan

Malang, JATIMMEDIA.COM — Langkah tegas dalam menegakkan hukum perpajakan kembali ditunjukkan oleh jajaran Kementerian Keuangan di Jawa Timur. Melalui sinergi tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, digelar Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 yang puncaknya berlangsung pada Kamis (24/9/2026) di Malang.

Konferensi pers pelaksanaan lelang tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur, di antaranya Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono.

Dalam forum tersebut, diungkapkan bahwa sebanyak 69 aset hasil penagihan aktif dari 51 penunggak pajak siap dilelang dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp29,82 miliar. Aset-aset yang disita ini berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Penjualan aset sitaan ini merupakan bentuk tindakan penagihan aktif lanjutan. Langkah eksekusi tersebut menyasar para penunggak pajak yang secara akumulatif memiliki nilai tunggakan fantastis, yakni mencapai Rp300,88 miliar.

Secara rinci, penagihan aktif ini didominasi oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 46 entitas dengan porsi 90,20 persen dari total penunggak, yang menyumbang angka tunggakan terbesar mencapai Rp299,87 miliar. Sementara sisanya merupakan 5 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.

Dari puluhan aset yang dilego, komposisinya didominasi oleh 65 unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, mesin produksi, barang elektronik, hingga perhiasan. Sementara empat aset lainnya merupakan barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Penyebaran aset tersebut meliputi 10 aset dari 6 KPP di Kanwil DJP Jatim I dengan nilai limit Rp522,34 juta, lalu 44 aset dari 14 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II dengan limit nilai sebesar Rp28,99 miliar, serta 15 aset dari 7 KPP di bawah Kanwil DJP Jatim III senilai Rp308,60 juta.

BACA JUGA  BI Jatim Pererat Sinergitas Bersama Media Guna Tingkatkan Perekonomian Jatim

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan secara daring (online) melalui platform resmi lelang.go.id milik DJKN sejak 21 September hingga puncaknya pada 24 September 2026. Publik juga dapat memantau katalog resmi objek lelang melalui tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.