
Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya :
- Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
- Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif;
- Memperluas penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah mulai berlaku 16 April 2021;
- Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci serta berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha;
- Memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor guna mengakselerasi pemulihan ekonomi;
Baca juga : Kemensos Hentikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19, Gubernur Khofifah Beri…
Halaman selanjutnya: Memperkuat kebijakan Rasio…














