Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kemensos (Kementerian Sosial) beberapa waktu lalu telah mengumumkan pemberhentian pemberian santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal, terhitung sejak 2021. Pemberian santunan ini dihentikan karena tidak ada lagi alokasi anggaran yang tersedia untuk program tersebut.
Penghentian pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal ini, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, yang dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021 lalu.
“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinsos provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
Baca juga : Bank Jatim Rehabilitasi Rumah Tak Layak di Tulungagung
Diketahui, semula Kemensos memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta per orang, sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara.
Halaman selanjutnya: Pemprov Jatim beri santunan Rp 5 Juta…















