BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Bareng Polda Jatim Terkait Penegakkan Kepatuhan Pembayaran Iuran

0
100
BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Bareng Polda Jatim Terkait Penegakkan Kepatuhan Pembayaran Iuran
BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Bareng Polda Jatim Terkait Penegakkan Kepatuhan Pembayaran Iuran

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – BPJS Kesehatan menyelanggarakan kegiatan Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan kepada 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa menyampaikan, kegiatan yang juga dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Lebih lanjut, Puja menjelaskan bahwa Inpres tersebut memberikan wewenang kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.

“Terdapat 3 hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan,” jelas Puja dalam kegiatan yang diselenggarakan di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur.

Baca juga : Antrian Online Mobile JKN, Jadi Pilihan drg. Fenny

Inpres Nomor 1 Tahun 2022, lanjutnya, hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian.

Puja juga menegaskan jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.

“Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,” tambah Puja.

Halaman selanjutnya: Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu….