BPJS Kesehatan Perkuat Pelayanan Lewat Aplikasi Digital untuk Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

0
39
BPJS Kesehatan Perkuat Pelayanan Lewat Aplikasi Digital untuk Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Dimasa-masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), protocol kesehatan menjadi hal utama yang harus diperhatikan dan dijalankan. Bukan saja persoalan menjaga kebersihan dan kewaspadaan diri sendiri, tetapi masyarakat sekitar juga harus menjadi perhatian.

Hal ini juga menjadi perhatian besar bagi banyak perusahaan dan lembaga yang dalam pekerjaan berhubungan dengan orang banyak. Dan salah satunya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Karena itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan prinsip-prinsip protocol kesehatan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini berlaku secara internal (diantara karyawan, red) maupun eksternal (terkait dengan peserta JKN, red).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, saat bincang-bincang dengan media melalui telekonferensi Zoom mengatakan, BPJS Kesehatan Surabaya sanagt peduli pada penerapan protocol kesehatan Covid-19. Apalagi dengan pelayanan yang sudah mulai norma kembali dan memasuki masa transisi new normal.

“Protokol kesehatan Covid-19 sangat ketat kami lakukan, seperti pemberlakuan physical distancing atau pambatasan jarak, pengecekan suhu tubuh, keharusan pakai hand sanitizer, serta mewajibkan seluruh karyawan untuk selalu menggunakan masker,” terang Herman.

Sementara bagi seluruh peserta JKN-KIS yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan, menurut Herman, juga diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

“Kami juga mewajibkan peserta JKN-KIS yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS, harus mengikuti protocol Covid-19, mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruang pelayanan, hingga menjaga jarak (physical distancing),” tambahnya.

Herman juga menambahkan, meski pelayanan di kantor BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan, namun Ia menghimbau agar masyarakat peserta untuk bisa memaksimalkan layanan digital yang dimiliki BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, guna menghindari penumpukan peserta.

“Dengan memaksimalkan berbagai aplikasi yang kami miliki sebenarnya peserta JKN bisa lebih nyaman karena bisa dilakukan dari mana saja termasuk dari rumah, karena di berbagai aplikasi yang sudah kami miliki ini, ham[pir semua persoalan kepesertaan bisa dilakukan,” terang Herman.

3 Aplikasi Terbaru BPJS Kesehatan

Herman juga menjelaskan, selain Mobile JKN dan Care Center 1500 400, BPJS Kesehatan juga memiliki 3 layanan berbentuk aplikasi yang bisa sangat membantu peserta JKN dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan.

Aplikasi yang pertama adalah layanan Chat Asistant JKN (Chika), dimana aplikasi ini merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon melalui sistem atau artifical intelligence.

Artinya, dengan memanfatkan media sosial seperti Whatshapp, Telegram dan Massenger Facebook, kini peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memberikan informasi dan pengaduan terkait JKN-KIS melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan rumah.

“Keunggulan dari layanan Chika adalah dapat melihat profil peserta, jaminan kesehatan, layanan, mengecek kepesertaan dan live chat,” terang Herman.

Sementara aplikasi yang kedua adalah layanan Voice Interactive JKN (Vika), yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sedang aplikasi yang ketiga dan yang terbaru adalah aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) Mobile, yang lebih ditujukan bagi perusahaan atau badan usaha. Aplikasi Edabu ini akan memberikan kepraktisan kepada penggunanya yaitu perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah yang cukup besar.

Melalui Edabu, perusahaan akan semakin memudahkan dalam mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, maupun mengelola dan mengupdate data kepesertaan JKN, termasuk rincian tagihan iuran.

Dengan Edabu, proses pendaftaran dan approval data pekerja beserta anggota keluarganya dapat dilakukan sendiri oleh PIC perusahaan secara realtime, karenanya setiap data yang dimasukkan haruslah akurat dan dilakukan secara tepat waktu.

“Semua aplikasi layanan digital yang kami luncurkan ini, akan membuat pola interaksi langsung menjadi berkurang sangat signifikan. Dan tentunya ini menjadi salah satu bentuk upaya BPJS Kesehatan dalam ikut serta memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkas Herman. (JM01)