
Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kabar viral yang beredar luas di masyarakat tentang 144 diagnosis penyakit yang disebut-sebut tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk Demam Berdarah, akhirnya dibantah tegas. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, memastikan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk tetap menanggung pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Hernina dalam forum silaturahmi “Cangkruk Bareng Media” pada Jumat, 20 Juni 2025, yang dihadiri insan media dan perwakilan fasilitas kesehatan di Kota Surabaya. “Inilah pentingnya sinergitas bersama media. Karena, media menjadi ujung tombak penyebaran informasi yang akurat ke masyarakat,” terangnya.
Menanggapi kepanikan yang mungkin timbul di masyarakat, Hernina menjelaskan prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan yang mengacu pada “tiga aspek”. “Dua sesuai (dengan kebutuhan dasar medis dan regulasi), tiga layak (indikasi medis rawat jalan, inap, dan gawat darurat), serta satu tanpa (tanpa potensi fraud),” urainya.
Hernina mencontohkan kasus klaim tifus yang hanya mencantumkan ‘panas’ tanpa keterangan medis lengkap. “Klaim semacam ini tidak memenuhi prinsip ‘dua sesuai’ sehingga memang tidak dapat dibayarkan, bukan karena penyakitnya tidak ditanggung, melainkan karena kelengkapan rekam medis,” jelasnya.
Data per 1 Juni 2025 menunjukkan capaian di mana cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08% dari total penduduk 3.180.022 jiwa. Artinya, hampir seluruh warga Surabaya sudah terdaftar JKN.
Namun, hanya 81,98% dari peserta tersebut yang status kepesertaannya aktif. Ini berarti sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN yang aktif. Dari data tersebut, segmen dengan keaktifan tertinggi adalah pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai pemerintah atau negara, yakni sebesar 92,34%.
Hernina menekankan komitmen BPJS Kesehatan untuk pemerataan mutu layanan bagi seluruh peserta. Inovasi terus digencarkan untuk mempermudah akses, seperti sistem antrean online dan pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses layanan.
“Masyarakat berharap tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Kami berupaya memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan mitra BPJS memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” tegas Hernina.
Hingga kini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerja sama dengan; 234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 61 rumah sakit dan klinik utama (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan), 120 fasilitas pendukung lainnya (apotek PRB, laboratorium, optik, dll).
Sepanjang Januari hingga April 2025 saja, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,7 triliun untuk layanan kesehatan di fasilitas mitra di Kota Surabaya. Angka ini mencakup layanan bagi peserta JKN dari wilayah lain yang berobat di Surabaya, menunjukkan peran kota ini sebagai rujukan kesehatan.
Hernina kembali menegaskan peran BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Tugasnya mencakup pendaftaran peserta, pengelolaan iuran, pembayaran manfaat ke fasilitas kesehatan, dan penyampaian informasi program. Ia menegaskan, regulasi JKN sepenuhnya ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait, sementara BPJS Kesehatan menjalankan tugas operasional sesuai regulasi tersebut.
Sebagai perwakilan peserta dalam mendapatkan layanan berkualitas, BPJS Kesehatan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi profesi, tim kendali mutu-kendali biaya (TKMKB), hingga akademisi. Harapannya, program JKN dapat terus berkembang dengan pengendalian biaya yang efisien dan mutu layanan yang optimal, guna mewujudkan sistem kesehatan nasional yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (JM02)














