Surabaya, JATIMMEDIA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, dalam upaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai durasi rawat inap.
Menurut Hernina, tidak ada batasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan, disesuaikan dengan kondisi medis pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien semata.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien” jelas Hernina di Surabaya (09/07/25)
Ia melanjutkan, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan. Setiap jenis penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Apabila dokter penanggung jawab telah memperbolehkan pasien pulang, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, jika pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin penuh oleh Program JKN.
Hernina secara tegas membantah rumor yang beredar mengenai pembatasan hari rawat inap. “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengimbau agar peserta JKN yang mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan di rumah sakit tidak ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.
Peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan,antara lain Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dan Aplikasi Mobile JKN. Selain itu para peserta JKN juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2.

“Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” pungkas Hernina, menegaskan kembali komitmen BPJS Kesehatan dalam melayani masyarakat.















