BPJS Kesehatan Tegaskan Hanya sebagai Verifikator Klaim RS Terkait Pasien Covid-19

0
35
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Masih banyaknya simpang siur pemberitaan terkait pembiayaan dan pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS), membuat BPJS BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mencoba menjelaskan posisi BPJS Kesehatan terkait Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, dalam konteks Covid-19, BPJS Kesehatan menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di RS.

“Sesuai dengan peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS,” terang Herman, Rabu (1/7/2020).

Herman juga menambahkan, untuk kasus Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi, maka seluruh pembiayaannya menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan.

“Peran BPJS Kesehatan dalam hal pembiayaan Covid-19 hanya menjadi verifikator yang bertugas melihat, memeriksa tagihan dari RS yang menangani pasien Covid-19,” jelas Herman.

Jadi, lanjut Herman, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk terlibat memutuskan apakah pasien ini sudah boleh pulang atau tidak.

“Yang kami lakukan adalah menverifikasi berkas dari RS, khususnya pada kelengkapan berkas dan kesesuaian berkas dengan ketentuan yang berlaku. Selebihnya dari itu bukan wewenang kami,” jelas Herman.

Herman juga menambahkan, terkait dengan proses verifikasi, BPJS Kesehatan memastikan bahwa proses verifikasi akan selesai dalam 7 hari kerja dan kemudian akan disampaikan ke Kemetrian Kesehatan.

Karena itu Herman meminta agar RS dalam menyampaikan berkasnya harus sudah lengkap, Karena kalau tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke RS untuk diperbaiki.

“Artinya, kalau gak lengkap dan dikembalikan, maka klaim yang diajukan RS akan tertunda lagi dna lebih lama lagi. Karena itu kami juga mengharapkan RS bisa mengajukan berkasnya setiap bulan supaya tidak menumpuk dan cepat mendapat penggantian dari Kementrerian Kesehatan,” terang Herman.

Namun demikian, Herman juga menyampaikan bahwa untuk waktu pembayarannya cepat atau lambat, itu bukan wewenang BPJS Kesehatan melainkan kewenangan kementerian kesehatan.

“Jadi soal lama atau cepatnya pembayaran ke RS setelah proses verifikasi lengkap, sepenuhnya ada di Kementerian kesehatan, bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jawa Timur, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.

“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS  yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Kota Surabaya. Dari 28 RS ini ada sekitar 1.000 kasus. Dan kita sudah selesai menverifikasi sekitar 60%nya dan diajukan ke Kementrian Kesehatan,” ujar Herman.

Sedang mengenai kategori pasien yang seperti apa yang akan dijamin Kementerian Kesehatan, sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020.

“Ketentuan inilah yang menjadi dasar pihak RS mengajukan klaim, dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim,” pungkas Herman.

Diketahui, selama masa Pandemi covid 19 ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. (JM01)