
Terkait dengan upaya peningkatan transformasi mutu layanan ini, Hernina menegaskan agar peserta JKN tidak segan untuk melaporkan apabila mengalami hal yang dirasa tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan RS maupun FKTP. Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan telah membuka banyak kanal bagi peserta JKN menyampaikan keluhan, masukan dan saran.
“Bisa disampaikan lewat sarana yang sudah kami miliki seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165 dan lainnya. Bisa juga lapor pada petugas BPJS Satu yang bertugas di RS tersebut. Atau kalau yang kebetulan dekat dengan kantor, bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” tutur Hernina.
BACA JUGA : BPJS Kesehatan Optimalkan Penerapan Antrean Online Untuk Seluruh Rumah Sakit Mitranya
Sementara terkait perubahan alur layanan di kantor cabang, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Wiedho Widiantoro menyampaikan kalau sebelumnya masyarakat yang membutuhkan layanan di kantor BPJS Kesehatan harus antre di halaman untuk dilakukan pengecekan berkas, setelah lengkap baru masuk ke dalam kantor. Kini hal itu tidak berlaku lagi karena semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa masuk di ruangan.
“Artinya semua proses konfirmasi, pengecekan berkas di service officer semua dilakukan di dalam ruangan. Sehingga masyarakat bisa lebih nyaman. Meski BPJS Kesehatan tetap menjalankan prinsip protokol kesehatan seperti menggunakan masker, namun untuk pemberian jarak pada tempat duduk kini sudah tidak dilakukan lagi sehingga bisa menampung masyakat yang membutuhkan layanan lebih banyak lagi,” ujar Wiedho.
Namun demikian, lanjut Wiedho, saat ini antrian masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor BPJS Kesehatan sudah tidak sebanyak dulu. Hal ini dikarenakan transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan, sehingga banyak kanal yang disediakan untuk membantu pengurusan administrasi peserta JKN seperti Aplikasi Mobile JKN, Pandawa dan lainnya.
BACA JUGA : Jelang Satu Dekade JKN, BPJS Kesehatan Terus Wujudkan Indonesia Lebih Sehat
“Kebanyakan yang datang di kantor adalah mereka yang melakukan pemutakhiran data dan melakukan peralihan, dan bukan peserta pendaftar karena Surabaya kan sudah UHC. Contohnya, mereka yang dulunya pekerja kemudian sudah tidak bekerja lagi dan beralih ke peserta mandiri perorangan, atau juga memperbarui data kartu keluarga (KK) sesuai data terbaru,” jelas Wiedho. (JM01)














