BPJS Kesehatan Tingkatkan Transformasi Mutu Layanan dan Perbaikan Alur Layanan

0
87
BPJS Kesehatan Tingkatkan Transformasi Mutu Layanan dan Perbaikan Alur Layanan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustine Arifin

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Memasuki Tahun 2023 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan lebih berfokus pada transformasi mutu layanan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa lebih mudah dalam mengakses layanan dan tidak ribet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan bahwa selain melakukan perubahan proses layanan di kantor, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar tidak ada diskriminasi layanan atau tidak membedakan antara pasien JKN dan pasien umum.

“Karena meski pasien JKN iurannya dibayar pemerintah sekalipun, tetapi biaya kesehatannya tetap dibayarkan ke RS dan faskes yang bersangkutan. Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan,” terang Hernina di Surabaya, Selasa (28/02).

Hernina meminta RS dan faskes tidak lagi merepotkan peserta JKN dengan masalah fotokopi untuk syarat administrasi, sehingga peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan tidak harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan administrasi tersebut.

“Semua sekarang kami upayakan bisa diakses secara digital. Peserta bisa daftar lewat fitur antrean online di Aplikasi Mobile JKN. Kemudian RS juga sudah terhubung dengan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan, sehingga RS bisa langsung mendeteksi peserta itu aktif atau tidak,” tambah Hernina..

BACA JUGA : Ikak: BPJS Kesehatan Jaga Kesehatan Seluruh Lapisan Masyarakat Tanpa Pandang Bulu

Lebih jauh Hernina juga menjelaskan bahwa apabila ada masyarakat yang tidak membawa KIS ketika membutuhkan layanan kesehatan, maka pada peserta JKN dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu identitas alternatif untuk mendapatkan akses layanan di RS maupun FKTP. Hal ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Semoga tidak ada penolakan dari faskes ketika peserta JKN akan menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tetapi jika ada faskes yang menolak, hendaknya dilaporkan pada kami RS atau FKTP mana yang menolak tersebut,” tegas Hernina.

Selain itu, terang Hernina, kami juga berharap agar pasien tidak lagi dikenakan sharing biaya diluar ketentuan. Artinya, apabila pasien masuk RS sudah prosedural dan sesuai dengan hak kelas rawatnya, maka RS atau fasilitas kesehatan hendaknya tidak lagi menarik iur biaya kepada peserta JKN.

BACA JUGA : Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Peningkatan Mutu Layanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Surabaya

“Kalaupun hal ini terjadi, maka pasien hendaknya tidak lupa meminta kuitansi pada RS maupun FKTP, kemudian dikoordinasikan pada kami, agar kami bisa membantu untuk melakukan koordinasi dengan pihak RS maupun FKTP, apa yang menjadi permasalahan sehingga ada iur biaya,” terang Hernina.

Halaman selanjutnya: Terkait dengan upaya peningkatan transformasi….