Banten, JATIMMEDIA.COM – Belum lama ini, tepatnya Kamis, 8 Agustus 2024 lalu, suasana tegang melanda kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Ratusan ulama, santri, dan tokoh masyarakat berkumpul di depan pabrik PT. Balaraja Barat Indah (BBI), yang diduga memproduksi minuman keras merek Kawa Kawa. Mereka menggelar aksi protes massal dengan tuntutan ingin pabrik miras secepatnya ditutup.
Krisis sosial yang melatarbelakangi aksi ini tentunya berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras. Pihak pengunjuk rasa mengklaim bahwa produk minuman keras yang diduga diproduksi oleh PT. Balaraja Barat Indah itu berkontribusi pada peningkatan kasus kriminalitas dan penyakit sosial, terutama di kalangan generasi muda.
Muhamad Hasyim, seorang pimpinan pondok pesantren, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pabrik tersebut.
“Kami dari Sepuluh Pondok Pesantren, lima Pondok pesantren dari Kabupaten Serang dan Lima lagi dari Kota serang menuntut pabrik miras yang sudah merusak generasi muda dan masa depan ini segera ditutup,” kata Muhamad Hasyim melalui keterangan yang diterima, Senin (12/8/2024).
Hasyim juga menegaskan bahwa pihaknya setuju dengan penutupan itu.
“Karena anak muda dimasa sekarang itu adalah seorang pemimpin dimasa yang akan datang, jika anak muda dimasa sekarang terpengaruh dengan narkoba, pil pil ekstasi, dan miras saya yakin negara akan mengalami kehancuran,” tambahnya.
Aksi ini juga didorong oleh data yang menunjukkan peredaran minuman keras yang semakin luas.
Naji, salah satu santri yang terlibat dalam aksi, menyebutkan bahwa pihak kepolisian Banten menemukan lebih dari 17.000 botol minuman keras yang beredar di seluruh provinsi.
BACA JUGA : Lapangan Badminton Glow in the Duck ItikMinton Surabaya Jadi yang Pertama…
Menanggapi tuntutan tersebut, Harry, Humas PT. Balaraja Barat Indah, mengklaim bahwa produk mereka, meski beredar di seluruh Indonesia, tidak didistribusikan di Kabupaten Serang.
Menurutnya, meskipun Kabupaten Serang tidak memberikan izin edar, namun mereka telah diberikan izin produksi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Namun demikian, Harry menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang dan aspirasi dari para pengunjuk rasa, sehingga nantinya akan lebih mengontrol peredaran produksinya.
“Kita memang memproduksi minuman anggur ada dua jenis anggur, edaran Produksi kami diedarkan di seluruh Indonesia, yang perdanya mengizinkan, di serang itu perda nya tidak mengizinkan sehingga kami tidak ada satu pun distributor di Serang,” ungkap Harry.
Namun demikan, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan para pengunjuk rasa. Dan meskipun telah dilakukan mediasi, banyak peserta aksi merasa bahwa tuntutan mereka belum sepenuhnya dipenuhi. Mereka mengancam akan melakukan aksi protes lebih besar jika pabrik tidak segera ditutup.
BACA JUGA : Pj. Gubernur Adhy Launching Bus Trans Jatim Koridor IV
Para santri dan ulama berencana untuk melanjutkan aksi mereka ke kantor Bupati Serang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Serang, Polda Banten memastikan bahwa situasi tetap aman dan kondusif selama aksi berlangsung. Para santri dan ulama kembali ke pondok pesantren mereka dengan pengawalan ketat untuk mencegah kericuhan lebih lanjut. (JM01)