
Fakta hukumnya, masih menurut Masbuhin, Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia pada tanggal 22 Juni 2021 lalu di jemput dan dibawa paksa oleh Petugas yang mengaku sebagai Penyidik dengan naik mobil milik petugas tersebut dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani Pemeriksaan, dilanjutkan terakhir pada tanggal 04 April 2022 kemarin itu.
“Pada tanggal 04 April 2022 ini-lah akar masalah hukumnya muncul, karena orang baru saja menjalani proses Penyelidikan dan baru selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi, ternyata langsung di sodori dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/M.5.10/Fd.1/04/2022, tanggal 04 April 2022, karena protes masih ditingkat Penyelidikan dan hanya sebagai saksi kok ditahan, baru setelah itu pada hari, tanggal, bulan dan tahun sama, Senin 04 April 2022, langsung dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penyidikan.
Baca juga : Ini 7 Prioritas Pembangunan Jawa Timur pada 2023
“Jadi dalam kurun waktu mulai Jam 09.00 s/d 14.00, hari Senin 04 April 2022, Andrianto ini dibombardir dengan BAP Penyelidikan, Penahanan, ditetapkan sebagai Tersangka dan Perintah Penyidikan. Prosedurnya-pun dibolak-balik, misalnya Surat Perintah Penyidikan yang diberikan setelah orang ditahan dulu,” terang Masbuhin, sambil menunjukkan Surat Perintah Penyidikan yang ternyata baru dibuat tanggal 04 April 2022 serta diberikan setelah orang ditahan.
Bahkan sampai sekarang, tambah Masbuhin, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan), Tersangka atau keluarganya saja tidak pernah menerimanya.
“Lagi-lagi cara yang seperti ini tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan paling lambat 7 (tujuh) hari SPDP itu harus diterima guna persiapan Tersangka untuk pembelaannya,” jelasnya.
Masih menurut Masbuhin, semua proses hukum yang dijalani oleh Andrianto diatas, adalah tindakan yang abuse of power dan sewenang-wenang, melanggar KUHAP, Hak Asasi Manusia, serta misbruik vaan recht process atau kesesatan dalam hukum acara serta unprocedural process.
“Karena itulah kami dari Firma Hukum Masbuhin And Partners yang pada tanggal 11 April 2022 kemarin ditunjuk oleh Pihak Keluarga untuk menjadi Kuasa Hukumnya Andrianto, dan telah kami ajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji dan melawan atas semua un-procedural process diatas,” tegas Masbuhin.
Baca juga : Warga Jatim Bisa Mudik Bareng Gratis ke 15 Kab/Kota Tujuan
Masbuhin berharap, semoga dengan adanya Praperadilan ini Kejaksaan Negeri Surbaya tidak cepat-cepat melimpahkan berkas perkara atas nama klien kami ini Ke Pengadilan.
“Karena sudah menjadi rahasia umum, kalau ada Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka, sementara disana ada un-procedural process, baik penetapan Tersangka maupun Penahanannya, maka jurus pamungkasnya Penyidik dan Penuntut Umum adalah menggugurkan Praperadilan dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke Pengadilan,” pungkasnya. (JM01)














