Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Tersangka Staf Operasional Kredit Bank Jatim Praperadilankan Kejari Surabaya

0
50
Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Tersangka Staf Operasional Kredit Bank Jatim,Andrianto, Praperadilankan Kejari Surabaya
Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Tersangka Staf Operasional Kredit Bank Jatim, Andrianto Praperadilankan Kejari Surabaya

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Melalui kuasa hukumnya Masbuhin, Andrianto, SE.M.Ak, tersangka Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) Cabang DR. Soetomo Surabaya telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan.

Gugatan Praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dalam register perkara No : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022 dan akan disidangkan besuk Senin, tanggal 25 April 2022.

Diketahui, Andrianto telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya sejak tanggal 04 April 2022, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh Bank Jatim Cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya.

Masbuhin menilai, penetapan Andrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini adalah tidak sah, karena yang bersangkutan itu hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit, dia tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pencairan kredit-pun bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit bernama Imam Pebriadi dan Kepala Cabangnya bernama Didik Supriyanto.

Baca juga : Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Kasus Penipuan Bermodus Amal dan Sedekah

“Lalu dimana orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan,” ujarnya pada awak media. Sabtu (23/4/2022).

Masbuhin menambahkan, disisi lain, 2 pimpinan Andrianto yang jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemberian dan pencairan kredit ini malah melenggang bebas.

“Penyidik hanya main potong pegawai rendah. Dan cara-cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil begini adalah tidak benar,” tegas Masbuhin.

Selain itu, lanjut Masbuhin, tidak terdapat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan Adrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini, sebelum atasan Adrianto yang menjabat sebagai Penyelia Dan Analisis Kredit itu diperiksa, apalagi pasal yang di sangkakan Penyidik adalah tentang kewenangan dan jabatan yang diduga disalahgunakan dan berakibat kepada kerugian negara.

Baca juga : Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Dampaknya

“Kerugian negara yang mana dan berapa? Mana hasil auditnya? Padahal pasal pasal itu mewajibkan adanya hasil audit sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012,” lanjutnya.

Halaman selanjutnya: Fakta hukumnya….