Direktur perusahaan kontraktor Diserahkan Ke Kejaksaan karena Palsukan Faktur Pajak

0
63
Direktur perusahaan kontraktor Diserahkan Ke Kejaksaan karena Palsukan Faktur Pajak
Direktur perusahaan kontraktor Diserahkan Ke Kejaksaan karena Palsukan Faktur Pajak

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Direktur perusahaan kontraktor TJ, diserahkan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka TJ merupakan Direktur Utama dari CV. TM dengan kegiatan usaha jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari developer perumahan.

CV TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I mengatakan, pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2014, potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,67 Milyar.

“Modus yang dilakukan, perusahaan mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Eka.

Direktorat Jenderal Pajak, lanjut Eka, tetap mengutamakan kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghimpun penerimaan Negara.

“Namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Eka.  (JM01)

See also  RS Adi Husada Kapasari Surabaya Gelar Baksos Cek Kesehatan Gratis dan Bagi Paket Sembako