Disinyalir Ibu Dr. Erry Dijadikan tameng oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo dalam Kasus RSM Fatma

0
204
Disinyalir Ibu Dr. Erry Dijadikan tameng oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo dalam Kasus RSM Fatma
Nurhadi, Kuasa Hukum Komisaris Rumah Sakit Mata, PT. Fatma Dr Erry Dewanto

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Terkait beredarnya pemberitaan media online yang menyebutkan seolah-olah Dr Erry melaporkan ibu kandungnya, Komisaris Rumah Sakit Mata, PT.Fatma Dr Erry Dewanto melalui kuasa hukumnya Nurhadi, bereaksi.

Nurhadi menjelaskan bahwa permasalahannya yang terjadi pada PT. Fatma yang bidang usahanya Rumah Sakit Mata Fatma (RSM Fatma) yang berkedudukan di Taman Sidoarjo itu, bukan masalah Warisan. Namun masalah itu ada di para pemegang saham PT, sehingga cara pandang yang harus mengaca pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

“Pemberitaan terkait dengan dr. Erry Dewanto, S.PM adalah anak durhaka, dituduh melaporkan ibunya di kepolisian itu adalah pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya yaitu Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya. Hal ini diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi,” ujar Nurhadi, Sabtu (19/3/2022).

Opini ini, lanjut Nurhadi, dibangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum dikarenakan rencana ingin menguasai PT. Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui RUPS PT. Fatma yaitu memberhentikan dr. Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT. Fatma telah gagal.

“Ini karena dr. Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Baca juga : Kedurhakaan Anak Kandung Pada Ibunya

Nurhadi menjelaskan, kalau dr. Erry Dewanto dikatakan anak durhaka itu salah besar, karena sebelum mengajukan gugatan, dr. Erry sudah meminta ijin kepada Endang Merdekaningsih (Ibunya) untuk menuntut keadilan, karena sahamnya dikeluarkan, deviden sejak CV. Fatma sampai dengan PT. Fatma, dr. Erry Dewanto tidak menerimanya, Dan gugatan tersebut adalah gugatan terhadap PT. Fatma, Direktur, dan para pemegang saham PT. Fatma yang telah menyelenggarakan RUPS dengan cara-cara melanggar hukum.

“PT. Fatma adalah usaha keluarga yang menjadi Tergugat adalah PT. Fatma, para pemegang saham yaitu Angelia Dewanti, Yudi Yudewo dan Nyonya Endang Merdekaningisih (ibunya), sehingga konsep dalam hukum acara perdata para pihak yang menyelenggarakan RUPS yaitu mereka. Kalau dalam gugatan tidak mencantumkan Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) karena jabatannya sebagai direktur PT. Fatma maka gugatan kurang pihak dan bisa ditolak,” terang Nurhadi.

Bukti-bukti asli yang dimiliki dr. Erry Dewanto justru dari Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya), yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan dan melaporkan perkara pidana, juga melaporkan direktur PT. Fatma yang dijabat oleh Yudi Yudewo dikarenakan dalam penyelenggaraan RUPS PT. Fatma terdapat adanya keterangan palsu ke dalam akta no. 95 yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Memang diakui oleh dr. Erry Dewanto untuk pendirian klinik Mata modal awal berasal dari penjualan rumah di milik dr. Widiharto dan Nyonya Endang Merdekaningsih yang di Jember. Namun Klinik Mata tersebut dirintis oleh almrahum dr. Widiharto dengan dr. Erry Dewanto dengan membeli segala perlengkapan untuk praktek klinik mata tersebut.

Dan sejak menjadi dokter praktek di klinik mata tersebut dr. Erry Dewanto tidak pernah menerima gajian dikarenakan dipergunakan untuk pengembangan klinik dan pembelian alat-alat praktek.

Baca juga : Wagub Emil: Kemiskinan Ekstrem Ditekan, Kemiskinan Umum Mengikuti

Fakta dipersidangan berdasarkkan keterangan ahli hasil audit dari CV Fatma itu adalah modal dr. Widiharto dan dr. Erry Dewanto yang juga menjadi saham pada PT. Fatma.

“Dengan demikian tidak benar kalau saham dr. Erry Dewanto adalah pemberian dari orang tua. Justru dr. Erry Dewanto adalah pemegang saham yang terbesar, yang kemudian oleh almarhum dr. Widiharto diminta sebagian untuk diberikan kepada Angelia Dewanti 12,5 %, Yudi Yudewo 12,5% dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5%. Dan sekarang faktanya malah saham dr. Widiharto 35 % diambil oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo, selanjutnya milik Nyonya Endang Merdekaningsih juga diambil sahamnya,” jelas Nurhadi.

Mereka, lanjut Nurhadi, telah menguasai PT. Fatma dengan menggunakan hasil RUPS sebagaimana dalam akt no. 03 tanggal 5 Oktober 2019, sedangkan akta sebelumnya no. 95 sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Angelia Dewantidan Yudi Yudewo serta yang lainnya.

“Akta no. 03 tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum sebab sejak akta no. 95 dibatalkan oleh pengadilan, maka secara hukum kembali kepada akta yang lama yaitu akta no. 62 dimana dr. Erry Dewanto sebagai pemegang saham 35 %, dan menjabat sebagai komisaris, sehingga kalau Angelia dewanti dan Yudi Yudewo mau menyelenggarakan RUPS untuk merubah susunan pengurus ataupun pemegang saham wajib mengundang dr. Erry Dewanto sebagai pemegang saham terbesar,” kata Nurhadi.

Baca juga : Dukung Kontribusi Pajak Negara, BSI Luncurkan Pembayaran PKB via Online

Lanjutnya, dalam  RUPS kalau dr. Erry Dewanto pemilik 35% saham tidak hadir ditambah dr. Widiharti (bapaknya) sebagai pemegang saham 35% juga tidak hadir kan sudah 70 persen yang tidak hadir, berarti RPUS nya tidak kuorum, karena kalau RUPS hanya dihadiri oleh Angelia Dewanti pemilik saham 12,5%, Yudi Yudewo 12,5% saham dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5% saham total 30% jadi tidak kuorum dan RUPS tidak sah.

Dikonfirmasi sebelumnya melalui WhatshApp terkait munculnya akta 03, kuasa hukum Yudi Yudewo, Ardean Andana tidak mau memberi komentar. (JM01)