Malang, JATIMMEDIA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan pada Selasa (23/5/2023).
Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti oleh 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority, menyampaikan terimakasih utamanya kepada DJP dan DJBC atas sinergi kegiatan ini berkontribusi untuk target lelang, dimana pada tahun ini pihaknya diberikan target sebesar 3,8 Triliun. Dan pada lelang serentak hari ini ada 90 lot yang dilelangkan, adapun hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot, dan diharapkan hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya,
“Kegiatan lelang serentak direncanakan terselenggara dua kali pada tahun ini pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya pada bulan November mendatang,” terang Tugas.
BACA JUGA : Bank Mandiri Incar Rp 5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Objek yang dilelang adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023. Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” jelasnya.
Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
BACA JUGA : Bank Jatim Dukung PT Enha Sentosa Indonesia Hingga Sukses Ekspor Jahe…
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar.
Halaman selanjutnya: Kepala Kanwil DJP Jatim I…….