DPRD Surabaya Desak Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Anak Bagi Buruh Pabrik

0
26
DPRD Surabaya Desak Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Anak Bagi Buruh Pabrik
DPRD Surabaya Desak Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Anak Bagi Buruh Pabrik

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono mendesak agar Pemkot Surabaya menyediakan tempat penitipan anak khusus bagi karyawan dan buruh pabrik.

“Selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot Surabaya lebih mendekati segmen pegawai pemkot (PNS) dan belum menyasar pada anak-anak para buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri,” ujarnya Selasa (10/1/2023).

Menurut Tjutjuk hal ini perlu dilakukan karena para buruh yang umumnya perempuan, agak sulit dalam pengasuhan anak. Kondisi ini biasanya memaksa para buruh untuk menitipkan ke tetangga atau orang tua di kampung sehingga harus berjauhan dengan anak.

“Ini kan kasihan sementara anak juga butuh kedekatan dengan orang tuanya,” kata Tjutjuk yang juga Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.

Bahkan, lanjut Tjutjuk, tak jarang para pekerja dengan terpaksa berhenti bekerja untuk mengurus anak sampai usia agak besar. Padahal mereka berada pada usia produktif.

BACA JUGA : Komisi A Usulkan Anggota Satpol PP Surabaya Dibekali Alat Perlindungan Khusus

“Sementara ketika mereka siap kembali bekerja, mereka sudah tidak berada pada usia produktif dan tidak bisa kembali bekerja di pabrik. Pada akhirnya hanya bekerja informal yang pendapatannya tidak menentu,” tambahnya.

Karena itulah Pansus dalam Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak terus memperjuangkan dan mendorong Pemkot Surabaya agar menyediakan penitipan anak atau daycare bagi para buruh.

Selain itu, tambah Tjutjuk, Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak juga meneekankan bahwa anak usia 0 (nol) hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun tidak boleh bekerja dan atau dipekerjakan.

“Kami juga berharap Pemkot Surabaya untuk membangun kantor pemerintahan yang ramah anak sehingga anak ketika berkunjung ke kantor pemerintahan dapat diminimalisir cedera akibat kecelakaan,” tegas Tjutjuk.

BACA JUGA : DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Siapkan Langkah Strategis Undang Investor

Pemkot Surabaya juga diminta untuk memperhatikan anak-anak disabilitas dalam pemenuhan kebutuhannya dan rumah aman bagi anak lelaki korban kejahatan seksual, terlibat dalam pemajuan seni budaya dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Raperda ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak asli Surabaya yang tinggal di dalam dan di luar Surabaya namun juga memberikan perlindungan bagi anak pendatang baik dari kabupaten/kota lainnya dan anak dari seluruh belahan dunia yang tinggal di Surabaya,” tegas Tjutjuk. (Adv/JM01)