Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali memanggil pemilik klub malam, Hiperhu dan Pemkot Surabaya dalam hearing membahas kecelakaan akibat pengemudi mabuk.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan dari hasil rapat yang digelar bersama pihak Pemkot Surabaya, Pimpinan Paradise Night Club, Ambyar Super Club, serta Hiperhu membahas terkait standar operasional prosedur (SOP) untuk RHU dalam mengantisipasi pengemudi mabuk menyetir.
“SOP bersama Hiperhu akan menjadi catatan kita semua bahwa jaminan keselamatan, SOP untuk joki sopir, penyediaan tenaga kesehatan dan keamanan,” kata Budi, Senin (18/11/2024).
Budi juga menyebut para pemilik RHU mengakui kelalaiannya sehingga terjadi insiden kecelakaan yang memilukan itu. Namun pihak RHU mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada SOP seperti penyediaan sopir hingga layanan menginap yang bisa digunakan pengunjung dalam pengaruh alkohol.
“Kita butuh crosscek juga sampai di mana. Juga kita lihat di RHU lainnya nanti segi perizinannya yang semua seolah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, padahal ada beberapa tempat yang diberikan izin oleh pemkot (untuk menjual minuman beralkohol),” tambahnya.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Pemerintah Soal Pelebaran Jalan Menganti Lidah Wetan
Sementara Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto berkomitmen untuk terlibat aktif dalam merumuskan upaya pencegahan terjadinya hal serupa. Seperti baru-baru ini dengan memasang videotron imbauan tidak mengemudi dalam keadaan mabuk di beberapa RHU atas kerjasama dengan Polrestabes Surabaya. Pihaknya juga mendorong adanya kerjasama antara pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
“Solusinya ayo kita bahas bersama. Misalnya kalau kita tutup jam 02.00 WIB pagi close ordernya jam 00.00 WIB untuk alkohol, selebihnya pengunjung diarahkan pesan lainnya. Yang penting untuk RHU kita sepakat buat kebijakan bersama dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif mengeliminir kejadian yang disampaikan,” jelas George.
Selain berkomitmen untuk merumuskan solusi dan langkah pencegahan, Hiperhu juga meminta agar santunan yang diberikan pemilik RHU kepada keluarga korban kecelakaan bisa terlindungi dalam hukum.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW
“Saya sependapat kalau ada santunan saya tindaklanjuti dengan produk hukum, entah notaris atau yang ada sanksi hukumnya. Karena pengusaha biasanya kan join dengan orang, kalau pecah kalau tutup, gak bayar, kan kasihan korban. Kita sarankan untuk dinotariskan agar ada tanggung jawab,” pungkas George. (Adv/JM01)