Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai tata tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 masih relevan dan tidak akan diubah di periode 2024-2029.
Ketua (Sementara) DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menegaskan, tidak ada agenda pembahasan tata tertib, karena tatib yang ada dianggap masih memadai untuk periode sekarang.
Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa pembahasan tata tertib di periode sebelumnya dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku, perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau usulan dari fraksi-fraksi melalui rapat paripurna.
“Nggak ada agenda pembahasan tatib. Kan baru melakukan perubahan periode lalu. Tatib yang sekarang sudah dirasa memadai untuk dijalankan di periode sekarang,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Pendapat serupa diungkapkan Wakil Ketua (sementara) DPRD Bachtiar Rifai, yang menyatakan bahwa tatib yang berlaku saat ini masih relevan karena telah disesuaikan dengan peraturan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2022.
BACA JUGA : DPRD Kota Surabaya Minta Pjs Wali Kota Lanjutkan Pembangunan yang Sudah Berjalan
“Masih sangat relevan karena tatib DPRD baru disahkan pada tahun 2022 dan sudah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada termasuk penyesuaian SOTK Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Wakil Ketua definitif terpilih, Laila Mufidah menambahkan, tatib yang sebelumnya baru saja disesuaikan dengan SOTK yang baru. Ia menyatakan bahwa pembahasan tatib baru akan dilakukan jika ada perubahan yang tidak sesuai dengan DPRD ke depan, seperti pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berdasarkan regulasi baru.
“Kecuali nanti klo ada perubahan yang tidak sesuai dengan DPRD ke depan, baru kita akan bentuk pansus tatib lagi. Seperti contoh, mungkin ke depan pemkot ada brida yang dibentuk sesuai dengan regulasi yang baru,” tandasnya. (Adv/JM01)