Home Umum Ghofar: Beli Tanah Harus Lampirkan Peserta JKN-KIS? Gak Masalah

Ghofar: Beli Tanah Harus Lampirkan Peserta JKN-KIS? Gak Masalah

0
55
Ghofar: Beli Tanah Harus Tunjukkan Sebagai Peserta JKN-KIS ? Tidak Masalah
Ghofar: Beli Tanah Harus Tunjukkan Sebagai Peserta JKN-KIS ? Tidak Masalah

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam inpres tersebut, efektif mulai 1 Maret 2022, setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan dengan kepesertaan aktif, sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.

Hal ini juga diperkuat dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Kondisi ini memang sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masayarakat. Namun apakah benar hal ini menjadi beban bagi mereka yang akan melakukan transaksi jual beli tanah?

Ternyata bagi  Abdul Ghofar (37) warga Kelurahan Pacar Kembang Surabaya yang ditemui pada saat melakukan proses pengurusan pembelian sebidang tanah, tidak jadi masalah.

Ia juga menjelaskan bahwa saat dirinya melakukan pembelian tanah di lokasi Dukuh Setro Surabaya dan harus melampirkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Ia merasa tidak keberatan.

Baca juga : Ibu Christ : Mata Saya Sekarang Jelas Berkat BPJS Kesehatan

”Sebagai warga negara yang baik dan patuh atas peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait harus melampirkan kartu KIS milik saya, sesuai atas arahan BPN dan notaris, saya secara pribadi tidak keberatan. Gak masalah,” ujar Ghofar.

Hal ini, menurut Ghofar, justru menunjukkan adanya kepedulian pemerintah pada masyarakat terkait dengan program Jaminan kesehatan. Karena setiap warga negara wajib menjadi peserta dalam program Jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Karena secara hukum memang semua warga harus punya jaminan kesehatan dengan memiliki kartu KIS, maka kalu hanya melampirkan, apa susah nya sih pak,” terangnya.

Justru menurut Ghofar, masyarakat harus mengambil sisi positifnya karena itu berarti pemerintah sungguh sungguh mempedulikan rakyatnya terjaga ketika sakit.

BACA JUGA  Ternyata 3 dari 4 Orang Mulai Merokok di Usia Kurang dari 20 Tahun

Baca juga : Ini 2 Keuntungan BSI Menjadi Bank BUMN Menurut Pakar UNAIR

“Jadi bukan sekedar pada melampirkan kartu KIS nya. Apalagi iuran BPJS ini kan bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang sehingga tidak memberatkan. Bahkan yang tidak mampu pun dibantu pemerintah,” tambah Ghofar.

Selanjutnya pria yang tergabung menjadi peserta JKN sejak tahun 2014 tersebut menambahkan, apabila sebagai warga negara tidak menjadi peserta BPJS kesehatan, maka siapapun orangnya akan merasa merugi.

”Saya sudah merasakan manfaatnya, karena selama ini BPJS Kesehatan lah yang mengawal kesehatan orang tua kami (ibu-red) pada saat sakit. Pernah ibu saya dirawat di RS Karang Tembok Surabaya selama 7 hari dan dirawat di RS Husada Utama satu hari. Semua pelayanan kami nilai maksimal bahkan mengenai pembayaran gratis tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

Karena itulah Ghofar menyarankan masyarakat untuk tidak mempermasalahkan pewajiban melampirkan kartu KIS pada saat membeli tanah, mengurus STNK dan lainnya, karena itu adalah hal yang baik-baik saja.

Baca juga : Tekan Angka Pernikahan Dini di Jatim, Ini Strategi Preventif Gubernur Khofifah

“Wajib melampirkan kartu KIS di dalam pengurusan pembelian tanah atau transaksi lainnya, bagi saya gak ada masalah. Bahkan kalau harus melampirkan lebih dari satu pun akan saya lampirkan,” pungkas Abdul Ghofar. (JM01)