Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Kementerian perindustrian telah menetapkan regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2019. Peraturan Wajib SNI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit sendiri ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.
Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah mengatakan, bahwa regulasi SNI Minyak Goreng Sawit yang beredar di Indonesia wajib sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87/M-IND/ PER/12/2013. Aturan ini beberapa kali dirubah dan ditunda pelaksanaannya, hingga penerbitan regulasi pemberlakuan SNI wajib Minyak Goreng Sawit melalui Permenperin Nomor 46 Tahun 2019.
“Perusahaan atau industri yang telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87/M-IND/PER/12/2013, diberi jangka waktu 12 bulan untuk menyesuaikan terhadap Permenperin Nomor 46 Tahun 2019 itu,” terangnya di Jakart, Sabtu (1/2/2020).
Selain itu, lanjut Zakiyah, pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI minyak goreng sawit dengan SNI 7709:2012 dan telah dilakukan survailen/verifikasi paling lama 6 bulan sebelum tanggal 1 Januari 2020, dapat dilakukan penggantian sertifikasi menjadi SPPT SNI 7709:2019 sepanjang sesuai dengan persyaratan mutu.
“Untuk sementara, pelaku usaha masih dapat memproduksi atau mengemas minyak goreng sawit dengan kemasan tanpa tanda SNI sampai dengan 30 Juni 2020 dan masih dapat beredar sampai dengan 31 Desember 2021,” lanjut Zakiyah, sambil menambahkan bahwa berdasarkan data dari bangbeni.bsn.go.id, sampai dengan saat ini terdapat 78 SPPT SNI minyak goreng sawit yang terdaftar dalam aplikasi bangbeni.
Mengapa SNI ini diadopsi menjadi regulasi wajib ? Zakiyah mengatakan, SNI tersebut telah melalui pertimbangan teknis oleh kementerian.
Dalam pemberlakuan secara wajib SNI minyak goreng sawit ini menurut Zakiyah, selain terkait dengan masalah kesehatan manusia, juga sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesiapan pelaku usaha dan lembaga penilaian kesesuaian.
“Selain melindungi produsen dan konsumen, pemberlakuan standar ini mendukung implementasi fortifikasi pangan dalam rangka mengurangi stunting dan peningkatan daya saing produk,” jelasnya.
Regulasi Pemerintah mengenai pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib, oleh BSN telah dinotifikasikan ke para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai pemberitahuan perubahan terhadap regulasi yang sebelumnya telah dinotifikasi pada tahun 2013, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha secara global untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.
“Bila ada penyalahgunaan terhadap kebijakan ini, maka masyarakat dapat melaporkan pada satgas pangan POLRI dengan kontak 081288211678,” pungkas Zakiyah. (JM01)