
Selain diterbitkan oleh negara, surat utang atau disebut obligasi juga diterbitkan oleh perusahaan, sehingga disebut Obligasi Korporasi. Perusahaan swasta dan BUMN juga menerbitkan obligasi untuk berbagai kebutuhan pendanaan. Antara lain untuk ekspansi usaha, membayar utang-utang, atau kebutuhan keuangan lainnya.
Obligasi korporasi yang diperjualbelikan di pasar modal di antaranya, Obligasi ADHI Commuter Properti, Obligasi Berkelanjutan Adira Finance Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan Angkasa Pura II, Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Bank BRI Tahap II. Dikarenakan obligasi korporasi memiliki risiko yang lebih besar dari SUN yang bersifat zero risk, perlu melihat kinerja penerbit obligasi dari rating surat utang yang diberikan lembaga pemeringkat efek.
Salah satu lembaga pemeringkat efek di pasar modal Indonesia adalah PEFINDO. Indikator peringkat obligasi dimulai dengan AAA (atau yang setara) yang berarti memiliki kinerja atau kemampuan membayar utang yang paling tinggi. Berikutnya secara berurutan dilihat dari risikonya adalah AA+, AA, A+, BBB+, BBB, BB, B, CCC+, CCC, CC, C, dan D. Jika surat utang memiliki rating D artinya Default, yang berarti perusahaan mengalami gagal bayar atau tidak mampu membayar pokok dan kupon obligasi yang diterbitkan.
BACA JUGA : Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi
Semakin tinggi rating, semakin rendah risiko, tetapi juga semakin kecil tingkat return. Hal ini dikarenakan dalam dunia investasi berlaku rumus high risk high return, low risk low return. Untuk itu, diperlukan pemantauan secara berkala terhadap indikator rating ini. Selain itu, investor tentunya wajib untuk mengamati kinerja keuangan perusahaan penerbit obligasi, dan memahami sektor usaha masing-masing. (JM01)














