Ingin Mengenal Berbagai Jenis Surat Utang dan Sukuk ? Ini Jelasnya…

0
7
Ingin Mengenal Berbagai Jenis Surat Utang dan Sukuk ? Ini Jelasnya...
Ingin Mengenal Berbagai Jenis Surat Utang dan Sukuk ? Ini Jelasnya... (foto istimewa)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Ketika orang berbicara mengenai investasi di pasar modal, yang umumnya pertama terlintas adalah investasi saham. Padahal, ada banyak instrumen investasi lain di antaranya berbagai jenis surat utang.

Definisi surat utang atau disebut juga obligasi merupakan dokumen surat berharga (bisa berbentuk fisik atau digital) berupa janji yang berisi pernyataan pengakuan utang dari pihak penerbit surat utang, beserta kewajiban membayar bunga atau kupon bunga yang diberikan kepada pihak yang memberikan pinjaman (pemegang obligasi atau surat utang). Kewajiban jangka waktu pembayaran pokok utang dan kupon juga dicantumkan sebagai janji atau komitmen pembayaran.

Surat utang ini diperjualbelikan di pasar modal, baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perbankan, maka pemilik dari surat utang atau obligasi disebut dengan investor. Investor bisa membeli surat utang di pasar sekunder selama obligasi tersebut diperdagangkan hingga jatuh tempo. Jatuh tempo surat utang bermacam-macam, ada yang cuma tiga tahun, sampai tiga puluh tahun atau bahkan bisa lebih.

Surat utang bisa diterbitkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan sebutan Surat Utang Negara (SUN). SUN umumnya berjangka waktu panjang. Bisa diterbitkan di dalam negeri dengan mata uang rupiah, dan bisa diterbitkan di pasar modal global dengan mata uang asing.

SUN Republik Indonesia (RI) terpanjang adalah seri RI0153 dalam mata uang dolar AS yang bertenor atau jatuh tempo 30 tahun setelah tanggal penerbitan, yaitu pada 11 Januari 2053. SUN ini diterbitkan pemerintah senilai US$ 750 juta. Seri SUN di dalam negeri memiliki kode FR. Misalnya FR044 yang akan jatuh tempo pada 15 September 2024, lalu ada FR0037 yang jatuh tempo 15 September 2026.

BACA JUGA : Ini Manfaat Luar Biasa Vitamin E untuk Kesehatan Anda

Ada SUN yang diterbitkan menggunakan skema syariah (Sukuk), yang dinamakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bulan Juli 2024, pemerintah baru saja melelang (istilah penerbitan perdana) tujuh seri SBSN baru, di antaranya seri SPNS 02022025 yang jatuh tempo 29 Mei 2025 dan seri PBS 032 yang jatuh tempo 5 Juli 2026.

Dikarenakan SUN dengan seri FR dan RI serta Sukuk dengan seri SPNS dan PBS umumnya hanya bisa diperjualbelikan dengan minimum denominasi yang besar, kebanyakan pembeli atau penjual di pasar sekunder adalah para investor institusi. Contohnya, seperti Dana Pensiun, Manajer Investasi, Perusahaan Asuransi, Dana Abadi, Yayasan, dan institusi lainnya.

Halaman selanjutnya: Sementara untuk investor individu…..