
Sementara untuk investor individu atau untuk investor ritel, pemerintah mengeluarkan khusus surat utang yang bisa dibeli dengan minimum pembelian yang relatif terjangkau dengan nama Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel (Sukri). Beberapa seri ORI dan Sukri antara lain ORI024 dan ORI025 serta SR 20T3 dan SR20T5. Investor bisa membeli ORI dan Sukri dengan minimal pembelian serta minimal penjualan Rp1 juta. Disamping ORI dan Sukri pemerintah juga menerbitkan Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST), yang merupakan surat utang dan sukuk yang tidak dapat diperjual belikan hingga jatuh tempo, namun memiliki suku bunga floating sehingga memiliki potensi kupon dan nilai balik yang lebih tinggi.
Selain mendapatkan potensi keuntungan berupa kupon yang dibayarkan setiap bulan, investor juga bisa mendapatkan capital gain dari kenaikan harga surat utang di pasar sekunder. Harga surat utang akan dihitung 100% ketika jatuh tempo, yang artinya 100% modal dikembalikan. Saat ditawarkan di pasar perdana, harganya bisa 100% juga atau bisa ditawarkan dengan harga diskon, misalnya 90%.
BACA JUGA : RGTC FKM Unair Dukung Pengesahan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024…
Sehingga jika investor membeli dengan harga 90% dan memegangnya sampai jatuh tempo, dia akan mendapatkan keuntungan 10% dari pokok modal investasi. Keuntungannya juga ditambah kupon yang diterima setiap periode, bisa per bulan, per kuartal, atau per semester. Besarnya kupon surat utang bervariasi antara 4,9% per tahun, hingga yang tertinggi yang pernah diterbitkan pemerintah adalah 12,05% pada Agustus 2006, karena saat itu suku Bunga acuan Bank Indonesia sedang ada di posisi 12,25%.
Tujuan penerbitan surat utang dan sukuk oleh pemerintah adalah untuk berbagai macam kebutuhan anggaran. Seperti untuk menutupi defisit anggaran yaitu kebutuhan belanja negara, pengendalian inflasi, pembayaran utang, serta pembangunan infrastruktur.
Halaman selanjutnya: Selain diterbitkan oleh negara……














