Ini Bocoran Aturan PPKM Mikro Darurat yang Resmi Dikeluarkan Presiden Jokowi

0
420
Ini Bocoran Aturan PPKM Mikro Darurat yang Resmi Dikeluarkan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini, serta menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu/hari.

Adapun cakupan area PPKM Mikro Darurat yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 3 – 20 Juli ini, meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga : Presiden Targetkan Jumlah Vaksinasi Dua Kali Lipat pada Bulan Agustus

Meski juklaknya masih digodok, namun bocoran kebijakan dalam PPKM Mikro Darurat ini setidaknya meliputi beberapa cakupanm diantaranya;

  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  • Untuk sektor essential (keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor), diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  • Untuk sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari), diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  • Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall dilakukan pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

Baca juga : Covid-19 Pada Anak Melonjak Tajam, Jangan Ajak Anak Keluar Rumah Kecuali…

  • Fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang juga ditutup sementara.
  • Pemerintah juga menutup area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Di antaranya lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
  • Untuk aturan bagi pernikahan. Resepsi boleh digelar dengan jumlah tamu yang dibatasi menjadi lebih sediit (maksimal tamu sebanyak 30 orang) dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  • Untuk kegiatan Rapat, Seminar, Pertemuan Luring di Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga : Mariyah : BPJS Kesehatan Membiayai Dua Kali Operasi Caesarku

  • Khusus pelaku perjalanan transportasi, ada beberapa ketentuan yang diwajibkan, diantaranya; Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (JM01)