Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Aturan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19 (Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021), sudah ditebitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal ini diakui Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
“Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu,” katanya.
Baca juga : PPKM Mikro di Jatim Pakai Satuan Kampung Tangguh
PPKM mikro, lanjut Safrizal rencananya akan digelar selama 9–22 Februari 2021. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang sudah digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.
“Selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil,” tambah Safrizal.
Nantinya, tambah Safrizal, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
“Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro,” ujar Safrizal.
Baca juga : Vaksinasi Tahap Pertama di 10 Daerah di Jawa Timur Sudah 100…
Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro diantaranya:
- Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
- Pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
- Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
- Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
“Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara,” terang Safrizal.
Baca juga : KA Daop 8 Surabaya Lakukan Perubahan Jadwal Keberangkatan
Hal yang baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Dimana posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
“Posko ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas,” tambah Safrizal.
Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Baca juga : Tidak Semua Sertifikat Harus jadi Sertifikat Elektronik, Ini Penjelasannya
“Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri, hari ini atau besok Gubernur akan pastikan ini sampai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM mikro,” tegasnya. (JM01)