Ini Pentingnya UU Pengadaan Barang & Jasa Publik Bagi Indonesia

0
34
Ini Pentingnya UU Pengadaan Barang & Jasa Publik Bagi Indonesia
Ini Pentingnya UU Pengadaan Barang & Jasa Publik Bagi Indonesia

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kegiatan pengadaan barang/jasa sebagai kegiatan yang bersifat rutin yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, sepertinya perlu mendapatkan perhatian lebih, khususnya pada landasan hukum yang menaunginya.

Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan bahwa perlunya dibentuk UU Pengadaan Barang & Jasa Publik ini karena memiliki banyak kegunaan dan tingkat urgensinya yang cukup tinggi, mengingat perputaran uang di sektor pengadaan barang jasa sangat besar.

“Bayangkan, selama setahun aja, perputaran uang di sektor pengadaan barang jasa mencapai Rp 1.118 trilyun. Tentu ini angka yang sangat besar yang perlu mendapatkan penguatan dalam hal kekuatan hukum ketika terjadi permasalahan atau penyelewengan,” ujarnya dikesempatan Seminar Nasional Bertema “Perlukah UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bagi Indonesia” di Kampus FH Unair Surabaya, Sabtu (03/12/22).

Prof. Sogar juga menambahkan, meski metode pengadaan dengan sistem purchasing saat ini sudah cukup bagus, tapi perangkat hukumnya masih dilevel regulasi (kepres, perpres, peraturan mentri).

BACA JUGA : BukuWarung dan PNM Sepakat Dorong Digitalisasi UMKM

“Aturan dalam bentuk regulasi kan tidak memiliki sangsi hukum, karena itu sangat diperlukan adanya UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bagi Indonesia. Supaya ketika ada penyelewengan atau perkara, bisa benar-benar sesuai penanganannya,” tambah Prof. Sogar.

Perlunya UU ini, lanjutnya, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk melindungi keuangan negara, memberikan perlindungan hukum pada para pelaku pengadaan secara proporsional baik pelaku pengadaan pemerintah (kementrian, lembaga, daerah bumn, bumd dalan lainnya) tapi juga perlindungan bagi penyedia yang bergerak dalam pengadaan barang dan jasa

“Termasuk perlindungan untuk meningkatkan produksi dalam negeri, dan empowering sektor UMKM,”tambahnya.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setiya Budi Ariyanta, S.H., M.Kn. menambahkan, pengadaan ini harus bisa menumbuhkan ekonomi serta menciptakan pemerataan di Indonesia. Termasuk juga melindungi produk dalam negeri dan UKM.

BACA JUGA : Hari Guru Nasional, Gubernur Khofifah Pacu Semangat Guru Telurkan Inovasi

“UU Cipta kerja sudah mewajibkan APBN-APBD maupun BUMN-BUMD mencadangkan belanja sebesar 40 persen untuk UMK. Karena itu, adanya UU yang menguatkan sektor pengadaan ini menjadi penting,” jelasnya.

Selain itu, tambah Setiya Budi, UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik ini sangat diperlukan untuk mendukung proses transparansi dengan mengintegrasikan sistem dari perencanaan sampai monitoring.

“Apalagi ruang lingkup UU ini adalah pengadaan publik. Jadi bukan hanya APBN-APBD saja, karena nilai belanja BUMN-BUMD itu jauh lebih besar hingga dua kalinya dari pembelanjaan APBN-APBD,” terang Setiya Budi.

Melandasi pentingnya pengaturan pengadaan publik yang sampai saat ini belum sampai pada tataran undang-undang, Fakultas Hukum UNAIR bekerja sama dengan IKA UNAIR Kom. FH, Hima Program Doktor FH UNAIR, dan Advokat Alumni Airlangga mengadakan seminar nasional yang mengangkat tema: “Perlukah UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bagi Indonesia” yang mengundang para akademisi, pemerhati/ praktisi hukum, para praktisi pengadaan barang/jasa, instansi-instansi pemerintahan, dan sebagainya untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam kerangka tema tersebut.

BACA JUGA : Ini 3 Langkah Akselerasi Eksyar untuk Pemulihan Ekonomi Inklusif

Seminar ini diharapkan dapat menghimpun pemikiran dan gagasan dari para peserta seminar untuk percepatan pembentukan Undang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Dimana beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu mengenai pembahasan ruang lingkup dari UU Pengadaan Barang, pemilihan penyedia, kontrak pengadaan barang/jasa serta penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal yang dharapkan dari pembentukan UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik ini juga berfokus kepada  sistem pengadaan yang pro PDN, UMK-Koperasi, serta memberikan pengaturan proses pengdaan barang dan jasa semakin transparan dan akuntabel. (JM01)