Ini SE Satgas Covid-19 Soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Idul Adha

0
38
Ini SE Satgas Covid-19 Soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Idul Adha
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha.

Seperti dikemukakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

“Secara kontekstual kebijakan ini, yaitu SE Satgas nomor 15 tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya,” katanya dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Wiku menjelaskan, SE Satgas tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi dan instruksi Menteri Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas yang baru.

Berikut beberapa aturan di dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 yang disebutkan Wiku, diantaranya :

Baca juga : Pemerintah Imbau Masyarakat Salat Iduladha di Rumah dan Tidak Mudik

  • Pertama, perjalanan orang keluar daerah sementara dibatasi, hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
  • Perorangan dengan keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.
  • “Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ucap Wiku.
  • Kedua, untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama. Aturannya, wajib tes PCR 2×24 jam bagi moda transportasi udara. Kemudian hasil PCR atau antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Kesal karena Vaksin Covid-19 Masih Banyak

  • Selain itu, terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan ke pulau Jawa, yaitu sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.
  • Keempat, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro dan wilayah non PPKM Darurat berstatus zona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.
  • Kelima, tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.
  • Keenam, terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Baca juga : Presiden Tegas Batalkan Vaksinasi Berbayar

Wiku mengatakan, setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut resmi ditetapkan, tokoh daerah, Pemerintah Daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif.

“Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar penegak an hukum di lapangan yang kongkret,” pungkasnya. (JM01)