Kantor Pajak Surabaya Kembali Hentikan Layanan Tatap Muka

0
319
Kantor Pajak Surabaya Kembali Hentikan Layanan Tatap Muka
Kantor Pajak Surabaya Kembali Hentikan Layanan Tatap Muka

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kanwil DJP Jawa Timur I kembali membuat kebijakan terkait penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Surabaya dengan menghentikan pelayanan pajak tatap muka mulai 22 Juli s.d. 4 Agustus 2020 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya.

Pelayanan dan konsultasi pajak akan dialihkan ke media daring melalui Telegram atau Whatsapp masing-masing KPP, layanan situs www.pajak.go.id dan social media.

Surabaya masih menjadi daerah dengan penyebaran virus Covid-19 tertinggi secara nasional. Tingkat penyebaran korban pun jumlahnya terus meningkat dari hari ke hari. Hal ini membuat Kanwil DJP Jawa Timur I mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghentikan segala pelayanan tatap muka hingga 4 Agustus 2020.

Meski demikian, pelayanan tetap berusaha dilakukan melalui berbagai media daring. Dan pelayanan yang belum tersedia secara elektronik dapat dikirimkan melalui jasa kurir atau pos tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I mengatakan, kebijakan ini dibuat semata-mata demi kebaikan bersama berbagai pihak yang terlibat, baik dari pegawai yang bertugas maupun demi keselamatan Wajib Pajak.

”Meski demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I tetap berupaya memberikan pelayanan secara prima dengan memberikan daftar kontak online Kantor Pajak Se-Surabaya yang siap melayani kebutuhan Wajib Pajak sesuai hari dan jam kerja yang berlaku,” terangnya, Kamis (14/7/2020).

Eka juga menambahkan bahwa ada kemungkinan kebijakan ini akan diperpajang tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi di wilayah Surabaya terkait penyebaran virus Covid-19.

“Pihak Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Tim Satgas Covid-19 untuk tetap mampu memberikan pelayanan terbaik dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan Wajib Pajak dan pegawai yang bertugas,” lanjut Eka.

Diketahui, Kanwil DJP Jawa Timur I adalah salah satu unit vertikal eselon II Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Jawa Timur khususnya kota Surabaya. Bertempat di Jalan Jagir Wonokromo, Kanwil DJP Jawa Timur I membawahi 13 unit Kantor Pelayanan Pajak di seluruh kota Surabaya. (JM01)