Kanwil DJP Jatim 1 Sampaikan Implementasi Penurunan Tarif Pajak Lewat Video Conference

0
151
Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya saat melakukan Press Conference bersama wartawan di Surabaya, Senin (6/4/2020)

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Sementara untuk penghitungan pajak penghasilan tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

“Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen,” terang Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya melalui Conference Meeting bersama wartawan di Surabaya, Senin (6/4/2020).

Eka juga menjelaskan, sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Kontak online kantor pajak selama Work From Home

Artinya, lanjut Eka, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen

“Karena itu kami mengimbau wajib pajak badan agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” tambah Eka.

See also  Bank Syariah Indonesia Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Pegawai & Keluarga di wilayah Surabaya

Terkait dengan dampak COVID-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan PMK-23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Wabah Virus Corona.

Insentif yang diberikan adalah untuk Wajib Pajak tertentu dan insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 Nomor : 05/WPJ.11/2020 (enam) bulan, kemudian pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 (enam) bulan, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 (enam) bulan, serta Restitusi PPN dipercepat selama 6 (enam) bulan.

“Dengan adanya berbagai insentif yang diberikan dan kondisi ekonomi yang terdampak akibat adanya wabah Covid-19, maka perolehan pajak hingga saat ini mengalami pertumbuhan negative,” terang Eka.

Adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I untuk tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 yaitu Rp.9.829.832.000 atau 17,97% dari target, dan untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sendiri telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Layanan tatap muka di perpanjang hingga 21 April

Dalam kesempatan Press Conference melalui aplikasi Zoom ini, Eka juga menjelaskan bahwa peniadaan layanan perpajakan secara langsung diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.

“Meski layanan secara langsung ditiadakan, namun Kanwil DJP Jawa Timur I tetap terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk WP dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak,” pungkas Eka. (JM01)