Jakarta, JATIMMEDIA.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan besar, yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia. Sanksi ini diberikan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran dalam tender pemeliharaan mesin induk kapal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun anggaran 2024.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12).
Dalam putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tersebut, Majelis Komisi menetapkan denda sebesar Rp1 miliar untuk PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I. Sementara itu, PT Rolls Royce Solution Indonesia selaku Terlapor II dijatuhi denda senilai Rp1,5 miliar.
Adapun dasar hukum dari vonis ini adalah pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kedua perusahaan tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan dalam tender untuk memenangkan proyek tertentu.
Persoalan ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU (Motoren- und Turbinen-Union) pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Sebagai informasi, MTU merupakan jenis mesin diesel injeksi elektronik tugas berat yang sangat krusial fungsinya untuk operasional kapal laut milik negara.
Dalam prosesnya, Terlapor I berhasil memenangkan tender dengan nilai penawaran mencapai Rp42,8 miliar untuk wilayah Tanjung Balai Karimun dan Rp11,1 miliar untuk wilayah Batam. Namun, kemenangan tersebut didapat melalui dukungan dari Terlapor II dengan cara yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selanjutnya, para terlapor diwajibkan untuk segera menyetorkan denda tersebut ke kas negara. “Denda wajib disetorkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Deswin dalam keterangan resminya.
Dengan adanya putusan ini, KPPU berharap para pelaku usaha dapat lebih kompetitif dan transparan dalam mengikuti setiap proses tender, guna menghindari praktik persekongkolan yang merugikan keuangan negara. (JM02)















