Kegiatan Belajar di Rumah Kembali Dimulai, Libur Semester Mulai 22 Juni

0
2402
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Kegiatan Belajar di Rumah Kembali Dimulai, Libur Semester Mulai 22 Juni

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk siswa Jawa Timur akan dimulai pada Selasa tanggal 2 Juni 2020. Setelah berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020,  libur sekolah selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.

Akan tetapi proses belajar mengajar tetap dilakukan siswa di rumah masing-masing, mengingat masih adanya pandemi covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) pada Bupati/Wali Kota Se Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tanggal 29 Mei 2020.

“Jadi mulai besok, Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah,” terang Khofifah, Senin (1/6/2020), sambil menambahkan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jawa Timur.

Kegiatan belajar besok, lanjut Khofifah, adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020. Dan kegiatan belajar di rumah ini, akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Sementara untuk libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020, akan dimulai pada tanggal 22 Juni 2020 hingga Sabtu 11 Juli 2020.

“Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan Kabupaten Kota, kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di daerah masing-masing,” lanjut Khofifah.

Sedang untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), menurut Khofifah, juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Dimana sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online.

Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.

“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang mensyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” tegas Khofifah.

Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan. (JM01)