Masyarakat Bisa Awasi Dana Bansos Lewat Aplikasi, Ini Caranya

0
159
Masyarakat Bisa Awasi Dana Bansos Lewat Aplikasi, Ini Caranya
Masyarakat Bisa Awasi Dana Bansos Lewat Aplikasi, Ini Caranya

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menambahkan fitur “JAGA Bansos” dalam aplikasi JAGA. Fitur ini diadakan untuk melaporkan dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan sosial.

Selain aplikasi JAGA ini bisa diunduh oleh masyarakat melalui gawai dengan sistem operasi android ataupun iOs, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos, akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah terkait. KPK, lanjutnya, akan meneruskan informasi dari masyarakat melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan, serta akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

“Ini bisa jadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi,” kata Firli melalui keterangan resminya, Senin (1/6/2020).

Penambahan fitur JAGA Bansos menurut Firli, merupakan upaya tambahan yang dilakukan KPK dalam melakukan langkah-langka antisipatif pencegahan korupsi. KPK telah memitigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pandemi corona virus atau Covid-19 ini.

“KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Apalagi pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS,” tambahnya.

Di tingkat pusat, dari alokasi anggaran Rp 405 triliun, bansos merupakan bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun. Sedangkan, dari realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 67,32 triliun, tercatat Rp 25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.

Sementara alokasi bansos lainnya bersumber dari Dana Desa yang mengalokasikan secara berjenjang yaitu 25% – 35% dari besaran dana desa atau senilai total Rp 21 triliun.

See also  Pimpinan DPRD Surabaya Ingatkan Semangat Bung Karno

Selama ini pemerintah pusat telah memberikan bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dengan adanya pandemi, maka cakupan penerima bantuan diperluas dan besaran bantuan diperbesar. Di samping itu juga diperkenalkan bantuan baru yaitu: bansos sembako dan tunai untuk wilayah Jakarta, Bodetabek dan luar Jabodetabek.

Di tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari realokasi APBD. Maka, saat ini setidaknya ada 7 jenis bantuan yang ditujukan untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi.

“KPK menemukan bahwa penyaluran 7 jenis bansos ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat di sejumlah daerah. Salah satu persoalan utama adalah DTKS yang belum diperbaharui oleh pemda,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat bansos. Karenanya, KPK memandang penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan dan bahwa masyarakat tidak menerima semua jenis bansos, tetapi bersifat substitusi.

Firli juga menambahkan, rentannya penyimpangan dalam penyaluran bansos ini, telah mendorong KPK mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mendorong penggunaan sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan pemutakhiran DTKS oleh pemda melalui dinas sosial. Untuk kemudian data tersebut dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Data by name dan by address penerima bantuan diyakini tidak fiktif ketika ada NIK. Saat ini pemadanan 96 juta data DTKS sedang berjalan dengan sekitar 70 Juta sudah padan atau sudah memiliki NIK,” jelas Firli.

See also  Kawan Lama Foundation Bagikan 1 Juta Pohon Lewat Program Trees For Tomorow

KPK juga meminta Kementerian/Lembaga/Pemda dan instansi lainnya agar transparan dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan dengan membuka akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia. KPK juga mengimbau agar menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.

“Kami berharap, adanya fitur JAGA Bansos ini bukan hanya membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya, tetapi juga menjadi pengawas bersama dalam pelaksanaan tugas pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pada masa pandemic,” pungkas Firli. (JM01)