
“Jadi cukup dengan KTP saja sudah akan dilayani,” tambah Eri.
Eri juga menegaskan, dengan adanya UHC ini, pihaknya berharap kepada seluruh RS, khususnya RS Pemerintah, kalau ada warga Surabaya yang sakit, baik itu peserta JKN-KIS yang iurannya belum bayar maupun yang belum punya JKN-KIS supaya tetap ditolong dan segera dilayani.
“Pada intinya, MoU antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Surabaya ini sebenarnya tidak ada maksud lain, selain untuk kepentingan seluruh warga Surabaya supaya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Baca juga : Crown Group : Perbankan Nasional Harus Turunkan Suku Bunga untuk Stimulus…
Sementara Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga saat ini untuk di Jatim yang sudah tercover atau terdata JKN-KIS ada sebanyak 75 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan untuk Kota Surabaya sendiri, hingga saat ini yang tercover sudah mencapai 84 persen dari total penduduk.
Halaman selanjutnya: Artinya masih ada sekitar…














