Tangerang, JATIMMEDIA.COM – Mewujudkan lingkungan akademik yang ramah bagi penyandang disabilitas kini bukan lagi sekadar wacana normatif, melainkan sebuah keharusan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Komitmen serius ini ditegaskan kembali oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam acara Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas yang berlangsung di Universitas Pradita, Tangerang, Rabu (17/12).
Selama ini, akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas masih menghadapi tembok besar. Berdasarkan data Susenas 2018, hanya 2,8% penyandang disabilitas yang berhasil menamatkan jenjang pendidikan tinggi. Angka yang minim ini sering kali dipicu oleh berbagai hambatan nyata, mulai dari fasilitas fisik yang tidak memadai hingga sistem layanan akademik yang belum adaptif.
Menyikapi fenomena tersebut, Direktur Belmawa, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa aksesibilitas adalah pilar utama. “Dikti memiliki moto untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan berdampak, dimana akses berarti memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk juga penyandang disabilitas. Jadi kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk meningkatkan pelayanan mahasiswa,” ujarnya.
Sebagai solusi sistematis, Kemdiktisaintek menggandeng Universitas Negeri Surabaya (Unesa) untuk memperkenalkan Unesa Dimetric (UDIM). Instrumen ini dirancang sebagai alat ukur universal yang menilai sejauh mana sebuah kampus telah mengimplementasikan prinsip inklusi.
Aspek-aspek yang dinilai dalam Metrik UDIM meliputi, Tata kelola dan kebijakan lembaga, Ketersediaan sarana serta prasarana yang aksesibel, Kesiapan sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan) dan Penerapan perspektif inklusi dalam aspek Tridarma Perguruan Tinggi.
UDIM sejalan dengan komitmen nasional dan global dalam pelaksanaan UN-CRPD, sekaligus menjadi wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak.
“Unesa Dimetric (UDIM) dikembangkan atas kesadaran akan pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya, serta akses terhadap kesehatan, pendidikan, informasi, dan komunikasi, sebagai prasyarat utama bagi penyandang disabilitas untuk dapat menikmati secara penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Oleh karena itu, diperlukan sebuah instrumen pengukuran yang bersifat universal dan objektif,” jelas Prof. Bay
Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, memberikan pernyataan tegas mengenai masa depan kampus di Indonesia. Ia menyatakan bahwa mulai tahun 2026, seluruh perguruan tinggi wajib menghadirkan lingkungan belajar yang inklusif.
“Kampus adalah rumah bersama yang menjunjung prinsip kesetaraan. Metrik ini akan membantu kampus memetakan celah layanan mereka dan menyusun langkah strategis yang relevan bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Khairul.
Inisiatif ini tidak hanya sekadar mengikuti regulasi nasional seperti UU No. 8 Tahun 2016, tetapi juga selaras dengan agenda global Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam hal pendidikan berkualitas dan pengurangan ketimpangan.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi tinggi. Ia menilai langkah Kemdiktisaintek melalui peraturan terbaru (Permendikbudristek No. 48/2023 dan No. 55/2024) adalah sinyal positif bahwa negara mulai serius memperhatikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di level pendidikan tinggi.
Acara diseminasi ini diikuti oleh perwakilan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta LLDikti dari seluruh pelosok Indonesia, menandai babak baru menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua.(JM02)














