Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Aset-aset yang dilakukan lelang serentak berasal dari lelang eksekusi yang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang non eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor yang diikuti Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I serta lelang amal. Hasil dari lelang amal akan diserahkan ke lembaga sosial.
”Lelang Serentak Tahap I merupakan wujud sinergi dari semua instansi vertikal di Kemenkeu Jawa Timur baik pajak, bea cukai, kekayaan negara dan lelang, perbendaharaan, serta sekretariat bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera bagi para penunggak pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu memiliki kewenangan penegakan hukum pajak berupa penyitaan dan pelelangan dari penunggak piutang negara,” kata Sigit Danang Joyo Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024.
Aset yang dilakukan lelang eksekusi adalah tanah, unit rukan, unit ruko, unit rumah, unit apartemen, mobil, truk, motor, sepeda, mesin, tangki, emas (logam mulia), handphone, laptop, dan ATK dengan jumlah keseluruhan 80 objek. Lelang eksekusi diikuti oleh 40 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dengan jumlah limit Rp 14.962.497.037.
BACA JUGA : Dewan Nasional Setujui Pembentukan Tiga Usulan KEK, Targetkan Investasi hingga Rp…
Lelang non eksekusi diikuti oleh 4 satker di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilaayah DJBC Jawa Timur II dengan nilai limit Rp 89.393.000. Aset yang dilakukan lelang non eksekusi terdiri dari bongkaran sisa renovasi Gedung kantor, mobil, dan motor dengan jumlah keseluruhan 8 objek. Lelang non eksekusi dilakukan atas Barang Milik Negara (BMN) yang tidak bisa digunakan lagi untuk operasional kantor.
Hadir dalam Konferensi Pers Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 Kemenkeu Jawa Timur yaitu Sigit Danang Joyo Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Agustin Vita Avantin Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Tri Bowo Kepala Kanrtor Wilayah DJP Jawa Timur III, Agus Sudarmadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Dudung Rudi Hendratna Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, dan Taukhid Kepala Kantor Wilayah DJPb Jawa Timur.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu Jawa Timur juga mengadakan kegiatan lelang amal, dengan melelang barang-barang koleksi sumbangan dari Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkeu Jawa Timur yang hasilnya akan disumbangkan ke Yayasan Askar Surabaya.
BACA JUGA : Dukung Penurunan Emisi Karbon, Bank Jatim Sabet Penghargaan dari Investortrust.id &…
Melalui kegiatan lelang serentak ini, Kemenkeu Jatim berupaya untuk mengganti kerugian atas hilangnya potensi penerimaan negara dari penunggak pajak yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Lelang ini diharapkan dapat menjadi upaya efektif dalam mengembalikan sebagian besar dari potensi kerugian tersebut kepada negara dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu melakukan tindakan penagihan, penyitaan, dan pelelangan sebagai upaya pelunasan piutang negara dari sektor pajak dan bea cukai. (JM01)