Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, ini penting, karena di tengah adanya pandemi Covid-19, obat-obat tradisional atau herbal ini terbukti memiliki efektifitas membangun imunitas tubuh untuk melawan Covid-19.
“Apa yang disampaikan juru bicara Komisi E tentang Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang sangat strategis. Kami juga telah membahas dengan Menkes RI dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan Covid-19,” terang Khofifah pada Rapat Paripurna DPRD Prov. Jatim di Gedung DPRD Jatim.
Khofifah menjelaskan, saat ini di RS Dr. Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli tersebut belum bisa berkembang dengan baik karena belum masuk skema BPJS, sehingga tidak bisa reimburse.
Di Fakultas Kedokteran Umun (FKU) Unair, lanjut Khofifah, telah memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional atau disebut Batra. Untuk itu, dengan adanya Prodi Batra ini sesungguhnya tenaga medis yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan tradisional juga telah disiapkan.
Karena itu, tegas Khofifah, apa yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jatim ini skalanya akan menjadi luas dan strategis bagi sediaan famasi dan obat-obatan dimasa yang akan datang.
“Insya Alloh Raperda tersebut juga akan bisa menembus sekat-sekat yang selama ini menjadi kendala. Utamanya tentang bagaimana meningkatkan penggunaan obat-obat tradisional herbal, serta sekaligus meningkatkan kemampuan dari tenaga medis yang berbasis pengobatan tradisional,” ,” terang Khofifah.
Di akhir, Gubernur Khofifah berharap pada proses pembahasannya nanti juga agar dilakukan dengan detail dan tidak terburu-buru. Komunikasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan, baik dengan BPJS dan Kementrian Kesehatan, serta komunikasi dengan akademisi terutama Fakultas Kedokteran yang telah meimiliki Prodi Batra di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Unair. (JM01)
Sementara juru bicara Komisi E DPRD Prov. Jatim, H. Artono menambahkan, pembentukan Perda tentang Perlindungan Obat Tradisional ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan di daerah.
“Lewat Perda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif, Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Artono, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018. (JM01)