Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Setelah melakukan evaluasi penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga para pemilik industri padat karya di Jatim untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur.
Dari evaluasi yang dilakukan, faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus bermobilisasi keluar rumah menuju tempat kerja.
Karena itu, Gubernur bersama Pangdam dan Kapolda Jatim, melakukan koordinasi dengan sejumlah pengusaha khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, untuk melakukan ulang shift kerja.
“Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja,” terang Khofifah.
Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini, menurut Khofifah, sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9. Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.
“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan oleh sektor industri, maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja,” ucap Khofifah.
Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan jajaran pemilik pabrik dan industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja. Dimana para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantai penularan covid-19.
“Evaluasi day by day akan terus kita lakukan. Hari pertama ini juga kita lakukan evaluasi total malam harinya. Intinya kami mencari format yang terbaik,” tambahnya.
Yang perlu dipahami bersama, lanjut Khofifah, adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat.
“Namun yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, karena ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan,” jelas Khofifah.
Seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lain yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020. (JM01)