Pemerintah Siapkan Likuiditas untuk Restrukturisasi Kredit UMKM Rp 271 Triliun

0
68
Menteri Keuangan Sri Mulyani : Pemerintah Siapkan Likuiditas untuk Restrukturisasi Kredit UMKM Rp 271 Triliun (foto : istimewa)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Total restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mencapai Rp 271 triliun dalam periode 6 bulan. Sebanyak Rp 105,7 triliun berasal dari debitur kredit usaha rakyat (KUR), Mekaar, hingga Pegadaian. Sedangkan sisanya atau Rp 155,48 triliun merupakan debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (29/4/2020).

Sri Mulyani juga mengatakan, upaya restrukturisasi tersebut merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan bisnis UMKM.

“Karena seperti diketahui, pandemi virus Corona (Covid-19) menciptakan krisis bagi sejumlah pelaku usaha, utamanya di sektor restoran dan pariwisata,” tambahnya.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan ikut menjaga ketersediaan likuiditas untuk mencegah dampak negatif dari restrukturisasi kredit tersebut. Pemerintah menyiapkan mekanisme interbank dan cadangan bantuan likuiditas dengan menempatkan dana pemerintah di bank tersebut.

“Ini akan diatur dalam PP. Presiden minta dalam minggu ini, agar supaya segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR bahkan melalui lembaga UMi, PNM, serta Pegadaian,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan skema pemulihan pelaku usaha pasca pandemi. UMKM diperkirakan akan membutuhkan suntikan kredit modal kerja untuk kembali beroperasi. Dalam hal itu akan ada 2 perusahaan pelat merah yang mendapatkan tanggung jawab, yakni Jamkrindo dan Askrindo.

“Akan kita tingkatkan kemampuan mereka dalam memberikan jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi nasabahnya yang sudah mendapat restrukturisasi,” kata Sri Mulyani.

Seluruh hal tersebut tengah dihitung dan mekanismenya akan tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Selain itu ada pula surat bersama kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan program tersebut. (JM01)