Kini Perubahan Nama Dan Layanan Lain, Bisa Dilakukan di Kecamatan. Ini Lengkapnya

0
566
Kini Perubahan Nama Dan Layanan Lain, Bisa Dilakukan di Kecamatan. Ini Lengkapnya
Kini Perubahan Nama Dan Layanan Lain, Bisa Dilakukan di Kecamatan

“Alhamdulillah berkat hebatnya Kepala Dispendukcapil dan Ketua PN Surabaya, sekarang cukup datang sekali (di Kecamatan) akta-nya sudah jadi, pengesahan pengadilannya, akta kematiannya langsung diterima. Kalau perubahan nama, KK dan KTP-nya juga langsung diterima,” ujar Wali Kota.

Baca juga : Badai Pasti Berlalu dan Keajaiban Cinta Jadi Sinetron Andalan Baru SCTV

Eri juga mengungkapkan bahwa layanan sidang PN Surabaya yang terintegrasi dengan adminduk ini nantinya akan berputar di 31 kecamatan. Misalnya, ketika berkas pengajuan sidang warga Kecamatan Sukomanunggal banyak, maka Hakim PN Surabaya akan berada di sana.

“Insya allah ini akan berputar, tidak hanya di kecamatan ini (Tambaksari), akan berputar sidangnya. Jadi nanti kita kumpulkan, oh ternyata yang banyak Kecamatan Sukomanunggal kita berubah ke sana. Kalau di Kecamatan Benowo yang sudah terkumpul banyak, kita berubah di sana. Saya mantur nuwun (terima kasih) kepada Ketua PN Surabaya karena beliau berkenan berputar di kecamatan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Cak Eri juga menyatakan, keberhasilan mendekatkan layanan publik kepada warga ini berkat adanya support dari PN beserta DPRD Kota Surabaya. Bagi dia, terobosan pemkot ini tak akan terealisasi tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

“Karena itu saya mohon support dan doanya, kami semua yang hadir di sini sebagai perwakilan pemerintah maupun DPRD Surabaya agar selalu bisa istiqomah untuk kebaikan dan kemaslahatan umat,” terangnya.

Baca juga : Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Gubernur Khofifah Instruksikan Prioritas Vaksin untuk Guru

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti yang turut hadir dalam peluncuran tersebut menilai, bahwa inovasi pelayanan adminduk terintegrasi dengan PN Surabaya ini merupakan solusi solutif untuk menjawab permasalahan warga. Bahkan menurutnya, inovasi yang baru diluncurkan di Surabaya ini menjadi yang pertama di Jawa Timur.

“Jadi di Jawa Timur belum ada terkait dengan penyelesaian administrasi kependudukan yang menghadirkan PN (Pengadilan Negeri) itu di tingkat kecamatan. Saya kira memang beberapa permasalahan sering muncul ketika kita turun ke masyarakat adalah persoalan administrasi kependudukan,” kata Reni saat ditemui usai acara.

Reni menyebut, salah satu contohnya adalah ketika warga harus mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal puluhan tahun. Untuk mendapatkan akta tersebut, keluarga yang ditinggalkan harus mengikuti beberapa kali sidang di PN Surabaya. Tentu hal itu membutuhkan waktu dan menambah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

“Ada 18 layanan yang bisa disolusi melalui kebijakan yang saat ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Selain misal ada kesalahan nama akta harus di pengadilan, kemudian pengurusan akta kematian yang sudah lama dan sebagainya,” ungkap dia.

Baca juga : Wali Kota Surabaya Silaturahmi Keliling OPD di Hari Pertama Kerja

Oleh sebab itu, Reni mengapresiasi inovasi yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut. Kebijakan yang dijalankan ini, merupakan solusi solutif menjawab persoalan yang selama ini ada di masyarakat.

“Nanti juga dikembangkan lagi untuk Pengadilan Agama, terkait dengan surat nikah dan sebagainya,” ujarnya. (JM01)