Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan kemudahan pelayanan publik bagi warganya, terus digulirkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri).
Yang terbaru, jika sebelumnya 18 layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diurus dan sidang di Siola, kini layanan tersebut dapat diakses warga di kantor kecamatan.
Untuk memastikan program ini mulai berjalan, Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajarannya meninjau langsung layanan adminduk terintegrasi dengan PN di Kantor Kecamatan Tambaksari, Rabu (19/5/2021).
Dalam momen ini, wali kota bersama Hakim PN Surabaya, Yohanes Hehamony, secara simbolis juga menyerahkan dokumen kependudukan akta kematian kepada salah satu warga pemohon. Penyerahan ini disaksikan pula Wakil Ketua beserta seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Cak Eri mengaku bersyukur, lantaran kerjasama atau sinergi antara pemkot dan PN Surabaya yang sebelumnya telah terealisasi di Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Siola dapat dikembangkan di tingkat kecamatan. Sehingga warga cukup datang ke kantor kecamatan jika ingin melakukan pengurusan adminduk yang berhubungan dengan PN Surabaya.
“Insya allah setelah kerjasama PN Surabaya dengan pemkot, sidangnya dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil untuk pertama kali. Tapi setelah itu dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, untuk mendekatkan dengan masyarakat biar tidak terlalu jauh,” kata Cak Eri.
Baca juga : Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Provinsi Riau
Cak Eri juga menjelaskan, 18 jenis layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini, biasanya harus diurus dan mengikuti sidang di PN Surabaya. Adapun 18 jenis layanan adminduk itu adalah
- Pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda,
- Perubahan nama pada akta kelahiran,
- Perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran,
- Perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran,
- Perubahan nama orang tua pada akta kelahiran,
- Perubahan nama pada akta kematian,
- Perubahan nama pada akta perkawinan,
- Perubahan nama pada akta perceraian,
- Pengangkatan anak,
- Pengesahan anak,
- Pengakuan anak.
- Perubahan nama pada akta pengesahan anak,
- Perubahan nama pada akta pengangkatan anak,
- Perubahan nama pada akta pengakuan anak,
- Perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda,
- Akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah,
- Pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian,
- Permohonan orang yang sama.
Halaman selanjutnya: Alhamdulillah berkat hebatnya