Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Bawaslu RI menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu. Artinya ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
“Pada prinsipnya ASN harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu). Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).
Menaggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyatakan bahwa stetamen Komisioner Bawaslu RI ini adalah hal yang benar.
Menurut Toni, sapaan Arif Fathoni, kehormatan ASN itu terlihat dari ke netralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada. Ia menerangkan, dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, maupun pilkada, ASN wajib menjaga netralitasnya.
“Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,” ujar Toni, Senin (25/9/2023).
BACA JUGA : DPRD Surabaya Minta Wacana Dana Operasional RT/RW Dipertimbangkan Lagi
Di era penggunaan media sosial (Medsos) saat ini, tambahnya, memang semua orang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur. Namun bagi ASN itu tidak boleh di aktualisasikan dalam bentuk lisan (seperti bercerita Capres ini bagus Capres ini biasa) dan perbuatan (seperti ASN itu me like di medsos karena me like itu berarti ASN menunjukkan ketidak netralannya).
“Oleh karenanya saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas nya, baik dalam pemilu , pilpres, maupun pilkada 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan, prinsipnya, ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri.
Toni juga menegaskan, ASN itu sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasi nya diambil oleh negara melalui peraturan.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Dorong Pemkot Beri Tambahan Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh
”Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial, saya setuju dengan Bawaslu,” pungkasnya. (JM01)