Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia.
Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota. Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.
Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. Dengan ketentuan tersebut, Gojek melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.
Baca juga : Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial Untuk 26 Ribu KK Dari…
Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menjelaskan, KPPU melakukan Penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
“Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh,” ujarnya.
Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi.
Baca juga : Wagub Emil Dukung APERSI Wujudkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Dan paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (JM01)