Home Umum Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Pakai KTP

Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Pakai KTP

0
61
Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Pakai KTP
Layanan BPJS Kesehatan Kini Bisa Pakai KTP

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Lupa bawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat berobat, kini tak perlu bingung lagi, karena cukup dengan nomor identitas kependudukan/NIK (KTP), sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro mengungkapkan, BPJS Kesehatan saat ini telah memberikan kemudahan layanan dengan pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta, yang mekanisme penggunaannya tidak jauh berbeda dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan seperti sebelumnya.

“Sebelumnya, kalau berobat kan harus menunjukkan kartu Askes atau KIS. Nah sekarang cukup pakai NIK saja juga bisa. Jadi, peserta JKN-KIS bisa bawa e KTP-nya, tunjukkan e KTP-nya, itu sudah bisa dilayani,” jelasnya, Jumat (28/1/2022).

Baca juga : Jawa Timur Kembali Jadi Penghasil Padi Terbesar di Indonesia

Wiedho, juga menjelaskan, dengan revolusi pelayanan ini, maka jika sebelumnya NIK atau e KTP sebagai identitas sekunder, sekarang jadi identitas utama. Sedangkan kartu BPJS Kesehatan menjadi identitas sekunder, sebagai langkah cek data, jika NIK tidak ditemukan.

“Artinya, selama peserta sudah melakukan update data kependudukan maka bisa berobat dengan menunjukkan e-KTPnya saja. Namun bagi peserta yang belum pernah update data kependudukannya dan data di BPJS Kesehatan NIK-nya masih kosong atau NIK-nya berbeda dengan yang sekarang, makja bisa menggunakan KISnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tambah Wiedho.

Jadi, lanjut Wiedho, tidak serta merta kartu BPJS ini tidak berlaku. Kartu itu tetap bisa digunakan oleh fasilitas kesehatan untuk melakukan cek data peserta.

Baca juga : Wagub Emil : Kesehatan Petani Jadi Fokus Pemprov Jatim

“Kami berharap dengan adanya penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS maka pelayanan kesehatan pada masyarakat bisa lebih mudah dan cepat. Sementara untuk peserta yang belum berusia 17 tahun, tetap bisa berobat dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga,” pungkasnya. (JM01)

BACA JUGA  Aliansi Jurnalis Video (AJV) Minta MK Tolak Permohonan RCTI dan iNews