
Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, sesuai Keppres No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilaksanakan secara hybrid ini, disebutkan di Keppres bahwa jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027 ialah: Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik), Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal).
Selain itu juga, Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), Sophia Issabella Watimena (Ketua Dewan Audit), Friderica Widyasari Dewi (anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen), Doni Primanto Joewono (anggota ex-officio dari Bank Indonesia), Suahasil Nazara (anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan).
Baca juga : Bank Dunia Nilai Positif Perkembangan Ekonomi Indonesia di Tengah Situasi Sulit
Dengan pelantikan Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK.
Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).
Halaman selanjutnya: IFSoc Sambut Positif Anggota Dewan Komisioner OJK Baru….