Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Senin (3/2) menegaskan secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
“Masyarakat kami himbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menambahkan, bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer.
“Hal ini karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tambahnya.
Ahad juga menjelaskan, saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih pangkalan dengan sebaran 36 ribu lebih pangkalan di Jawa Timur, 5 ribu lebih pangkalan di Bali dan 4 ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA : Deflasi di Jawa Timur Dipengaruhi Diskon Tarif Listrik
Adapun keuntungan lain, lambahnya, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3kg.
“Sebenenarnya untuk pengecer juga bisa menjadi pangkalan. Tapi tentunya setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Ahad.
Happy menambahkan, untuk memudahkan masyarakat membeli LPG, Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” terang Heppy.
BACA JUGA : Screen Time Bisa Jadi Kunci Mengembangkan Potensi Anak
Diketahui, aturan pembelian LPG 3 kg bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Perpres Nomor 38 Tahun 2019, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2021, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007, dan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. (JM01)