Masih Ada Tudingan Miring, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Layangkan Somasi Terbuka

0
67
Dr. Otto Yudianto SH MHum dan Sekretaris Jenderal Ir. Erick Sastrodikoro melayangkan somasi terbuka. Somasi terbuka itu ditujukan kepada oknum Yayasan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokoshinkai Karate-Do Indonesia
Dr. Otto Yudianto SH MHum dan Sekretaris Jenderal Ir. Erick Sastrodikoro melayangkan somasi terbuka. Somasi terbuka itu ditujukan kepada oknum Yayasan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokoshinkai Karate-Do Indonesia

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokoshinkai Internasional karate Organization Kyokoshinkaikan melalui Ketua Umumnya, Dr. Otto Yudianto SH MHum dan Sekretaris Jenderal Ir. Erick Sastrodikoro melayangkan somasi terbuka.

Somasi terbuka itu ditujukan kepada oknum Yayasan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokoshinkai Karate-Do Indonesia. Dimana dalam somasi tersebut dijelaskan, kepada semua oknum yayasan yang selama ini telah memberikan pernyataan tidak benar, dan telah menjurus ke fitnah, supaya menghentikan fitnah dan semua kebohongan terhadap pengurus maupun mantan pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokoshinkai Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan.

“Somasi ini kita layangkan untuk menyikapi pemberitaan fitnah melalui media online lokal yang ditayangkan pada tanggal 21 Maret 2023, 3 April 2023 dan 14 April 2023,” kata DR. Otto Yudianto mengutip isi somasinya.

Dewan Pengurus Perkumpulan PMK Kyokoshinkai, lanjut Otto, perlu memberikan somasi kepada oknum yayasan dan klarifikasi bagi khalayak ramai, agar mengetahui keadaan yang sebenarnya. Selain itu, dalam somasi tersebut dikatakan bahwa, dana atau uang dimaksud oknum yayasan itu, adalah hasil kerja dan milik serta hak sepenuhnya perkumpulan.

“Yang harus ditekankan disini adalah, pengurus perkumpulan bukan dan tidak sama dengan pengurus yayasan,” beber Otto.

BACA JUGA : Polisi Tetapkan Usman Wibisono Ketua Hukum Perguruan Kyokushinkai Sebagai Tersangka

Dana atau uang hasil kerja dan milik perkumpulan, lanjut Otto, bukan milik pribadi-pribadi pengurus atau mantan pengurus. Sehingga janggal, bila ada oknum yayasan terus menyerang pribadi-pribadi pengurus atau mantan pengurus perkumpulan.

Otto juga menegaskan, Shihan Tjandra Sridjaja selama ini telah ikut membantu pengumpulan dan menjaga dana yang telah dikumpulkan perkumpulan.

“Di akhir masa jabatan Tjandra Sridjaja, dilakukanlah audit dan hasilnya tidak ada atau tidak ditemukan kekurangan maupun masalah apapun,” jelasnya.

Selama bertugas sejak tahun 2015 hingga akhir 2021, sambung Otto, Shihan Tjandra Sridjaja telah dilakukan acquit et de charge atau pelunasan, pemberesan dan pembebasan dari segala tanggungjawab apapun semasa jabatannya.

“Bukan hanya itu, atas loyalitas, dedikasi, tanggungjawabnya, perhatian yang begitu tulus dari Shihan Tjandra Sridjaja, kepada beliau disampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan loyalitasnya itu,” ungkap Otto.

Segenap pendiri, pengurus dan anggota perkumpulan, sambung Otto Yudianto, menyampaikan penghargaan dan simpati yang terdalam atas kesabaran Shihan Tjandra Sridjaja yang menolak tekanan serta keserakahan dan kerakusan oknum yayasan, dengan menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus perkumpulan yang ada saat ini.

BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar Pemprov Jatim, Ini Jelasnya

“Untuk itulah, pada kesempatan ini, kami mengumumkan adanya somasi atau peringatan kepada semua pihak terkait dan oknum yayasan, untuk menghentikan upaya-upaya tercela, memaksakan kehendak dalam bentuk fitnah jahat yang mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat, agar tidak menimbulkan adanya langkah hukum baru,” imbuh Otto.

Di akhir penyampaiannya, Otto mengingatkan semua pihak, mengingat banyaknya pemberitaan yang tidak benar, dihimbau kepada khalayak ramai untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung supaya semuanya menjadi jelas adanya. (JM01)